Pernikahan merupakan salah satu sistem sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam menjaga kelangsungan garis keturunan, nilai budaya, dan identitas sosial. Di Kota Makassar, pernikahan keturunan ahlul bait memiliki keunikan tersendiri karena keterkaitannya dengan nilai-nilai agama, budaya, dan sosial yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana komunikasi dalam pernikahan keturunan ahlul bait dan mengetahui bagaimana komunikasi keturunan ahlul bait menjaga strata sosial dalam pernikahan serta untuk mengetahui bagaimana komunikasi antar budaya pernikahan keturunan ahlul bait dengan non keturunan ahlul bait di kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan. Teknik pengumpulan data, terdiri dari 3 yaitu observasi dimana mengamati kondisi lapangan, wawancara dengan informan yang terkait, dan dokumentasi sebagai metode pendukung untuk melengkapi data-data yang diperoleh. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bahwa komunikasi antara orang tua dan anak sangat penting, terutama dalam proses perjodohan yang dilakukan secara musyawarah dan tanpa paksaan. Tujuan utama dari perjodohan ini adalah menjaga nasab, keharmonisan rumah tangga, serta nilai-nilai agama dan budaya. Konsep sekufu atau kesetaraan nasab menjadi landasan utama dalam pemilihan pasangan. Komunikasi budaya berperan besar dalam mempertahankan nilai sosial, identitas, serta kehormatan keluarga melalui simbol dan tradisi. Dalam pernikahan lintas budaya antara keturunan ahlul bait dan non-ahlul bait, komunikasi yang terbuka, sikap saling menghormati, serta kemampuan beradaptasi menjadi kunci keberhasilan. Meskipun terdapat perbedaan bahasa, adat, dan struktur sosial, pasangan dengan pemahaman dan toleransi yang baik mampu menyesuaikan diri dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan demikian, komunikasi menjadi alat utama dalam menjembatani nilai tradisional dan perbedaan budaya.