Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PELANGGARAN DATA PRIBADI BERBASIS KECERDASAN BUATAN DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM PIDANA (INDONESIA,UNI EROPA DAN SINGAPURA) Abdul Aziz Pamungkas; Yulianto Pamungkas; Javan Agustian Setyagraha; Summarno; Moch. Eka Setiyo Budi Utomo
Muhammadiyah Law Review Journal Vol 10 No 2 (2026): Muhammadiyah Law Review
Publisher : Universitas Muhammadiyah Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24127/mlr.v10i2.5438

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa paradoks fundamental di satu sisi mendorong efisiensi dan inovasi, di sisi lain membuka potensi eksploitasi data pribadi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hukum pidana positif Indonesia, yang terdiri atas KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022), menghadapi tantangan serius dalam mengkonstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran data yang dimediasi oleh sistem AI yang bersifat otonom. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran data pribadi berbasis AI dalam hukum pidana positif Indonesia; dan (2) perbandingan efektivitas penegakan hukum pidana di bidang AI dan data pribadi antara Indonesia dengan Uni Eropa (GDPR dan EU AI Act) serta Singapura (PDPA). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengalami tiga kekosongan regulasi kritis: (a) ketiadaan definisi 'sistem AI' yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana; (b) ambiguitas mens rea dalam pemrosesan data otonom; dan (c) ketidakjelasan mekanisme strict liability korporasi dalam pelanggaran data masif. Dibandingkan dengan rezim hukum UE dan Singapura, konstruksi pidana Indonesia bersifat reaktif dan belum mengadopsi prinsip by-design accountability. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Pemerintah turunan UU PDP yang secara eksplisit mengatur tindak pidana berbasis AI, pembentukan Otoritas Pengawas AI independen, serta kodifikasi doktrin vicarious criminal liability korporasi dalam regulasi teknologi digital.
Implikasi Hukum Internasional Terhadap Sengketa Kepemilikan Data Digital Antara Negara dan Korporasi Global Javan Agustian Setyagraha; Ida Kuntalasari; Dwi Imroatus Sholikah
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 6 No. 2 (2026): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v6i2.2961

Abstract

This study examines the implications of international law on digital data ownership disputes between states and global corporations, focusing on the interaction among state sovereignty, multinational corporate responsibility, and the protection of individual digital rights. In the era of global digital integration, data has become a strategic asset that transcends national jurisdictions. The disparity between national regulations centered on data sovereignty and cross-border corporate operations has created a legal lacuna that weakens the position of states in protecting citizens’ data. Using a literature review method and a normative-comparative approach, this research explores several legal instruments such as the General Data Protection Regulation (GDPR), OECD Privacy Guidelines, and Indonesia’s Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law). The findings reveal the absence of a comprehensive international convention governing digital data ownership, resulting in overlapping jurisdictions, weak corporate accountability, and limited cross-border law enforcement. Moreover, technological developments that outpace legal adaptation have intensified digital human rights issues, particularly concerning the right to privacy and personal data control. The study emphasizes the importance of establishing harmonized international legal frameworks that balance the interests of states, corporations, and individuals through the principles of digital sovereignty, accountability by design, and cross-border cooperation mechanisms to ensure the protection of rights and data sovereignty in the era of global digitalization.