This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
Muhammad Faruq
Universitas Negeri Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 877/PDT.G/2022/PN SBY TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENYIMPAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH Muhammad Faruq; Mahendra Wardhana
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): The Ontology and Epistemology of Legal Norms: Judicial Reasoning, Contractual
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.58414

Abstract

Abstrak Notaris mempunyai tanggung jawab hukum secara perdata berkenaan dengan jabatannya, serta notaris bertanggung jawab apabila objek (SHM) yang ia simpan rusak ataupun hilang dari penguasaannya. Permasalahan antara Handoko Juwono melawan Dedy Wijaya pada putusan PN Nomor 877/Pdt.G/2022/PN Sby merupakan contoh perbuatan melawan hukum yang dilakukan dedy Wijaya selaku Notaris. Hal ini disebabkan karena notaris tidak melaksankan tugas dan kewajibannya dalam menyimpan sertifikat hak milik yang dititipkan kepadanya dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah yang disepakati oleh para pihak. Namun perbuatan yang dilakukan oleh Notaris yaitu menghilangkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut dapat merugikan pihak yang memberikan kepercayaan kepadanya, yaitu handoko Juwono tidak dapat membalik nama sertifikat tersebut dari pemilik lama menjadi nama sendiri. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Yaitu penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum dari Putusan No. 877/Pdt.G/2022/PN Sby mengenai tanggung jawab Notaris dalam menyimpan sertifikat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode analisis atas bahan hukum yang terkumpul adalah Metode Analisis Deskriptif guna untuk mengetahui benar atau salah pertimbangan hakim pada putusan PN nomor 877/Pdt. G/2022/PN Sby. Hasil dari penelitian ini sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara a quo bahwa tergugat menghilangkan sertifkat hak milik, perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUH Perdata, akibat atas perbuatan Notaris yang merugikan orang lain dikenakan sanksi perdata yaitu mengganti kerugian materiil maupun immateril