Media sosial terutama Tiktok menjadi ruang publik yang memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, penyampaian kritik tersebut sering kali mengabaikan prinsip kesantunan berbahasa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk pelanggaran prinsip kesantunan berbahsa dalam komentar TikTok terkait kebijakan listrik oleh Prabowo Subianto serta mengidentifiksi Maksim kesantunan yang paling dominan dilanggar. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan kajian pragmatik berdasarkan teori prinsip kesantunan Geoffrey Leech. Data berupa komentar warganet pada akun TikTok Warta Banjar yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik simak, catat, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 26 data pelanggaran prinsip kesantunan yang terdiri atas pelanggaran maksim kebijaksanaan (6 data), maksim kedermawanan (4 data), maksim kesimpatian (5 data), maksim kesepakatan (3 data), maksim pujian (5 data), dan maksim kerendahan hati (3 data). Pelanggaran maksim kebijaksanaan menjadi bentuk yang paling dominan. Temuan ini menunjukkan bahwa TikTok berfungsi sebagai arena kritik politik, tetapi ekspresi kritik cenderung disampaikan secara emosional dan kurang memperhatikan kesantunan berbahasa. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kajian pragmatik serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkomunikasi secara santun di media sosial.