Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

POLICY FORMULATION OF THE CRIME OFFENSES AGAINTS RELIGION AND RELIGIOUS LIFE IN THE EFFORT OF INDONESIA NASIONAL PENAL CODE REFORM Bambang Noorsena
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Doktor Ilmu Hukum 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.02 KB)

Abstract

ABSTRAKPasal 156a KUHP yang dikategorikan “Tindak Pidana terhadap Agama“  (offenses againts religion), perlu reformulasi karena perumusan normanya masih terlalu umum dan multitafsir, yaitu kata “permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan“. Sedangkan kata “agama“ sebagai kata benda hukum abstrak, perlu rincian yang menjadi objek penghinaan, yaitu Tuhan, Rasul, Nabi, Kristus, Awatara, atau tokoh-tokoh suci dari agama yang dianut di Indonesia, Kitab Suci atau ibadah keagamaan, seperti yang dirumuskan di Massachussets, Pakistan, dan Yunani. Pasal 156a, huruf (a) KUHP bisa direformulasikan menjadi  beberapa pasal: (1) Tindak Pidana terhadap Agama secara umum (di beberapa negara disebut “Outrage to Religious Feeling and Insult to Religion“), yang objeknya perasaan keagamaan; dan (2) Tindak Pidana terhadap Agama yang objeknya langsung ditujukan langsung terhadap pokok-pokok ajaran agama (di beberapa negara disebut “Blasphemy“). Selain itu, dalam KUHP ada pasal-pasal yang dapat dikategorikan “Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama“ (offenses related religion) , yaitu Pasal 175-177 ayat (1) dan (2) dan 503 ke-2, namun belum diatur tindak pidana Perusakan Bangunan Tempat Ibadah. Padahal secara sosiologis, kejahatan ini dari tahun ke tahun terus meningkat di Indonesia. Di beberapa negara sudah diatur tindak pidana perusakan tempat-tempat ibadah dan benda-benda sarana ibadah, antara lain India, Pakistan, dan Israel, bahkan kriminalisaisi atas perbuatan ini berakar pada budaya bangsa Indonesia sendiri, terbukti telah diatur dalam Canto 55 Undang-undang Ādigama Majapahit. Dari segi sanski, pasal-pasal yang digolongkan “tindak pidana terhadap kehidupaan beragama” dalam KUHP, apabila dibandingkan dengan negera-negara lain, tergolong sangat ringan, sehingga tidak lagi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Berat atau ringannya sanksi yang diterapkan untuk Tindak Pidana ter-hadap Agama dan Kehidupan Beragama di beberapa negara, tidak dapat dilepaskan dengan filosofi masing-masing negara yang melatarbelakangi perumusan tindak pidana tersebut. Pada umumnya negara yang manganut teokrasi, seperti Pakistan, menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan dengan negara-negara sekuler. Untuk tindak pidana perusakan tempat Ibadah dan benda yang digunakan dalam beribadah, jenis sanksi ganti kerugian relevan diterapkan, khususnya ditinjau dari perspektif korban kejahatan. Meskipun RUU KUHP Konsep 2010 sudah mengatur tindak pidana perusakan tempat ibadah (Pasal 348), namun sanksinya belum memenuhi rasa keadilan, khususnya secara victimologis dari kepentingan korban kejahatan.Kata kunci: Kebijakan formulasi, Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, Pembaruan KUHP Nasional.
Menggali Akar Bersama: Kekristenan Syria dalam Konteks Dialog Kristen-Islam Bambang Noorsena
Refleksi Vol 3, No 3 (2001): Refleksi
Publisher : Faculty of Ushuluddin Syarif Hidayatullah State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ref.v3i3.25782

Abstract

Memetakan Barat-Timur tidak sesederhana menyebu Kristen-Islam begitu saja. Akan tetapi, dengan semangat "memaafkan sejarah dan menatap masa depan bersama", harus diakui bahwa gereja-gereja yang berkembang di Indonesia sekarang in semua berasal dari Barat, memang belum menunjukkan independensi mereka, baik secara teologis maupun non teologis dari bingkai "olah pikir Barat".
"AYAT-AYAT DAJJAL": DARI SYRO-ARAMAIK KE BAHASA ARAB, DARI TERMINOLOGI KE ESKATOLOGI: "DAJJAL VERSES" : FROM SYRO-ARAMAIC TO ARABIC LANGUAGE, FROM TERMINOLOGY TO ESCHATOLOGY Bambang Noorsena
Jurnal Teologi Amreta (ISSN: 2599-3100) Vol. 2 No. 1 (2018): Pentecostalism & Eschatology
Publisher : Sekolah Tinggi Teologi Satyabhakti, Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54345/jta.v2i1.14

Abstract

Istilah “Dajjal” sangat dikenal dalam kaitannya dengan eskatologi atau pembahasan tentang akhir zaman. Ironisnya, istilah ini asing di telinga orang Kristen di Indonesia, sebaliknya lebih diakrabi umat Islam, karena tercantum dalam hadits-hadits yang meriwayatkan akan turunnya ‘Isa Putra Maryam pada akhir zaman. Juga dalam kepustakaan Jawa pasca-Islam, sosok Dajjal ini sangat populer di telinga orang Jawa karena tercantum dalam sejumlah naskah Jangka Jayabaya. ==== The term "Dajjal" is very well known in connection with eschatology or the discussion of the end times. Ironically, this term is foreign to the ears of Christians in Indonesia, on the contrary it is more familiar to Muslims, because it is listed in the hadiths which narrate the descent of 'Isa Putra Maryam at the end of time. Also in post-Islamic Javanese literature, the figure of the Antichrist is very popular in the ears of the Javanese because it is listed in a number of Jangka Jayabaya texts.
Turunnya Isa Putra Maryam pada Akhir Zaman: Suatu Tinjauan Historis-Filosofis Eskatologi Muslim Bambang Noorsena
DUNAMOS: Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen Vol. 1 No. 1 (2015): Dunamos (Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen)
Publisher : Sekolah Tinggi Teologi Happy Family

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini menelusuri sejarah kata-kata kunci dalam eskatologi Islam: Al-Masih ad-Dajjal (Antikris), Dabat al-Ardhi (Binatang dari Bumi), dan Ya’juj wa Ma’juj (Gog dan Magog). Akar dari istilah “Al-Masih ad-Dajjal” berasal dari kata-kata Ibrani Aram Syria “Meshiha Daggala” (Antikris). Menurut suatu hadits Muhammad, pada satu pihak Isa Al-Masih (Yesus Kristus) akan menghancurkan Al-Masih ad-Dajjal, membebaskan non Muslim dari pajak Syariah, tetapi pada pihak lain, Ia akan menghancurkan salib dan membawa kemuliaan bagi Islam. Menurut satu hadits, pada hari kedatangan-Nya, Ia akan memimpin kaum muslim sebagai Imam Penyelamat (Imam Mahdi) dalam solat, tetapi menurut hadits lain, Ia menolak memimpin mereka dalam solat, karena mereka semua adalah pemimpin, dan Imam Penyelamat itu (Imam Mahdi) dari keturunan Muhammad akan berdiri di antara Isa Al-Masih dan kaum Muslim. Serupa dengan referensi Alkitab, Isa Al-Masih akan menghancurkan makhluk-makhluk penghancur yang banyak sekali yaitu Ya’juj wa Ma’juj (Gog dan Magog). Bertentangan dengan gambaran Alkitab tentang Binatang Antikris 666, “Dabat al-Ardhi” (Binatang dari Bumi) dipandang sebagai bukti kebesaran Allah.
Menggali Akar Bersama: Kekristenan Syria dalam Konteks Dialog Kristen-Islam Bambang Noorsena
Refleksi: Jurnal Kajian Agama dan Filsafat Vol 3, No 3 (2001): Refleksi
Publisher : Faculty of Ushuluddin Syarif Hidayatullah State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ref.v3i3.25782

Abstract

Memetakan Barat-Timur tidak sesederhana menyebu Kristen-Islam begitu saja. Akan tetapi, dengan semangat "memaafkan sejarah dan menatap masa depan bersama", harus diakui bahwa gereja-gereja yang berkembang di Indonesia sekarang in semua berasal dari Barat, memang belum menunjukkan independensi mereka, baik secara teologis maupun non teologis dari bingkai "olah pikir Barat".
Menggali Akar Bersama: Kekristenan Syria dalam Konteks Dialog Kristen-Islam Bambang Noorsena
Refleksi: Jurnal Kajian Agama dan Filsafat Vol. 3 No. 3 (2001)
Publisher : Faculty of Ushuluddin Syarif Hidayatullah State Islamic University, Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ref.v3i3.25782

Abstract

Memetakan Barat-Timur tidak sesederhana menyebu Kristen-Islam begitu saja. Akan tetapi, dengan semangat "memaafkan sejarah dan menatap masa depan bersama", harus diakui bahwa gereja-gereja yang berkembang di Indonesia sekarang in semua berasal dari Barat, memang belum menunjukkan independensi mereka, baik secara teologis maupun non teologis dari bingkai "olah pikir Barat".
Pluralisme hukum dalam Torah: Sheva mitzvot b’nei Noach dan taryag mitzvot Moshe dalam legislasi Yudaisme dan implikasinya bagi gereja mula-mula Bambang Noorsena
KURIOS Vol. 11 No. 3: Desember 2025
Publisher : Sekolah Tinggi Teologi Pelita Bangsa, Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30995/kur.v11i3.1551

Abstract

This study explores legal pluralism in the Torah, specifically the relationship between שבע מצוות בני נח (sheva mitzvot b’nei Noach; the seven laws for Noah's descendants) and תריג מצוות משה (taryag mitzvot Moshe; the 613 laws of Moses), as formulated in the rabbinic tradition. Through a historical-theological approach and textual analysis of the Mishnah, Talmud, and early church documents, this study maps how the distinction between laws that apply universally to humanity (Noahide laws) and specifically to the people of Israel (Mosaic laws) shapes the ethical framework of Judaism. Furthermore, this study traces how this pluralistic framework became the backdrop for early church debates in the first century regarding whether the Torah was binding on non-Jews. Findings show that the apostolic council in Jerusalem and early church writings understood themselves within a pluralistic Jewish legal landscape, not as a new system com-pletely detached from its Jewish roots. This study has implications for a rereading of the relationship between Judaism and Christianity, as well as opening up space for contemporary theological dialogue.   Abstrak Kajian ini mengeksplorasi pluralisme hukum (legal pluralism) dalam Torah, khususnya relasi antara שבע מצוות בני נח (sheva mitzvot b’nei Noach; tujuh hukum bagi keturunan Nuh) dan תריג מצוות משה (taryag mitzvot Moshe; 613 hukum Musa), sebagaimana yang diformulasikan dalam tradisi rabinik. Melalui pendekatan historis-teologis dan analisis tekstual terhadap Mishnah, Talmud, serta dokumen-dokumen gereja mula-mula, penelitian ini memetakan bagaimana diferensiasi hukum yang berlaku bagi umat manusia secara universal (Noahide laws) dan bagi umat Israel secara khusus (Mosaic laws) yang membentuk kerangka etik Yudaisme. Lebih jauh, studi ini menelusuri bagaimana kerangka pluralistik tersebut menjadi latar belakang perdebatan gereja mula-mula pada abad pertama mengenai apakah Torah mengikat orang-orang non-Yahudi? Temuan menunjukkan bahwa konsili apostolik di Yerusalem dan tulisan-tulisan gereja perdana memahami diri mereka dalam lanskap hukum Yahudi yang plural, bukan sebagai sistem baru yang sepenuhnya terlepas dari akar Yudaisme. Studi ini berimplikasi pada pembacaan ulang relasi antara Yudaisme dan Kekristenan, serta membuka ruang dialog teologis kontemporer.