Peralihan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Putusan Pengadilan merupakan salah satu layanan pemeliharaan data pertanahan diatur dalam Pasal 125 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun aturan tersebut tidak memuat cara pelaksanaan jika salah satu syarat yaitu Sertipikat tidak dilampirkan. Permohonan yang diajukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 14/PDT/2019/PT.Pdg dilaksanakan peralihan haknya oleh Kantor Pertanahan Kota Padang melalui kebijakan kepala kantor karena ada amar putusan yang memuat penerbitan sertipikat pengganti, namun permohonan dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 528 PK/PDT/2013 Tidak dapat dilaksanakan karena tidak memuat amar putusan untuk menerbitkan sertipikat pengganti. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptis yang bersifat pemaparan yaitu memperoleh gambaran (deskriptif) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Kepastian hukum peralihan sertipikat hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan tanpa adanya sertipikat adalah adanya kekosongan hukum dalam layanan penerbitan sertipikat pengganti karena putusan pengadilan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas maupun juknis. Perlindungan hukum terhadap hak penggugat atas tidak terlaksananya peralihan hak atas tanah yang tidak diserahkan oleh tergugat setelah eksekusi putusan pengadilan di Kota Padang adalah apabila tergugat tidak menyerahkan sertipikat, maka negara melalui lembaga pertanahan tetap wajib menjamin kepastian hukum bagi pihak yang dimenangkan dengan menerbitkan sertipikat baru berdasarkan amar putusan pengadilan dan berita acara eksekusi.