Claim Missing Document
Check
Articles

Found 19 Documents
Search

KETIMPANGAN RELASI KETATANEGARAAN DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG ANTARA DPR, DPD DAN KABINET PASCA AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 Helen, Zennis; Siregar, Sahnan Sahuri
Jurnal Muhakkamah Vol 4 No 2 (2019): Jurnal Muhakkamah
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Relationship of the state administration in the formation of laws between the DPR and DPD and how they relate to the cabinet of Joko Widodo-Jusuf Kalla. The risk of constitutionality that will be posed due to the unequal relations in the constitutional formation of the law. The solution to overcome this inequality. The constitutional relationship between the DPR and the DPD is really lame. This can be seen from the authority of the two institutions in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The DPR has the power to form laws. Whereas the DPD in particular in the formation of laws only has very little legislative rights when compared to the DPR. The lack of authority of the DPD poses a risk to the institution so that the DPD whose members are both elected by the people in the election and the budget from the state is not optimal in carrying out its functions, especially in the formation of laws. Until now, none of the bills that were born from the DPD initiative and the imbalance in the state administration relationship must be ended by changing the fifth 1945 Constitution, and for the short term President Joko Widodo-Ma, Ruf Amin must reactivate the Regional Autonomy Ministry in the next cabinet as a coordinating path for the DPD in defending regional interests.
PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN REGULASI PEMILU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK YANG DEMOKRATIS Helen, Zennis
Ensiklopedia Sosial Review Vol 2, No 3 (2020): Volume 2 No 3 Oktober 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v2i3.562

Abstract

Election is a means of exercising people's sovereignty. Election regulations continue to change every time an election is held. So that there is no permanent and long-term election regulation. The 2019 simultaneous elections which were regulated by Law No.7 of 2017 concerning General Elections would not last for a period of five years. This is because the DPR and the President are currently forming a new Election Bill which is being discussed between Commission II of the DPR and the government. In Law No.7 of 2017 concerning General Elections, several laws have been codified, namely the Law on Election Implementation, the Law on Legislative Elections, and the Law on Presidential and Vice-Presidential Elections, several separate laws then become one in Law No.7 of the year. 2017 concerning General Election. This is what is called the codification of elections, namely the compliance of laws and regulations relating to elections. When the formation of the Election Bill, there was also a very sharp intersection of interests between political parties, especially those discussing the parliamentary threshold, the electoral system, the threshold for presidential and vice presidential candidates. Because the Election Law is drafted within a period of five years, ideally the Election Law contains very technical and very detailed matters. It is intended that election regulations in the form of regulations at the General Election Commission (KPU) level and Election Supervisory Body Regulations (Bawaslu) can be reduced because at the level of the Law itself, technical regulations are already regulated. This is because too many regulations at the PKPU and Perbawaslu levels will make it difficult for election organizers in provinces, districts / cities, especially when PKPU tends to undergo changes because they have to consult with the DPR. This does not mean that PKPU and Perbawaslu are unnecessary but reduced so that election regulations are not obese. And the enforcement of election law, both administrative disputes, process and criminal law enforcement, must contain the principle of equality of the parties to the dispute. It is prohibited to enforce one-sided election law, selective cutting and so on.
PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN REGULASI PEMILU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK YANG DEMOKRATIS Zennis Helen
Ensiklopedia Social Review Vol 2, No 3 (2020): Volume 2 No 3 Oktober 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v2i3.562

Abstract

Election is a means of exercising people's sovereignty. Election regulations continue to change every time an election is held. So that there is no permanent and long-term election regulation. The 2019 simultaneous elections which were regulated by Law No.7 of 2017 concerning General Elections would not last for a period of five years. This is because the DPR and the President are currently forming a new Election Bill which is being discussed between Commission II of the DPR and the government. In Law No.7 of 2017 concerning General Elections, several laws have been codified, namely the Law on Election Implementation, the Law on Legislative Elections, and the Law on Presidential and Vice-Presidential Elections, several separate laws then become one in Law No.7 of the year. 2017 concerning General Election. This is what is called the codification of elections, namely the compliance of laws and regulations relating to elections. When the formation of the Election Bill, there was also a very sharp intersection of interests between political parties, especially those discussing the parliamentary threshold, the electoral system, the threshold for presidential and vice presidential candidates. Because the Election Law is drafted within a period of five years, ideally the Election Law contains very technical and very detailed matters. It is intended that election regulations in the form of regulations at the General Election Commission (KPU) level and Election Supervisory Body Regulations (Bawaslu) can be reduced because at the level of the Law itself, technical regulations are already regulated. This is because too many regulations at the PKPU and Perbawaslu levels will make it difficult for election organizers in provinces, districts / cities, especially when PKPU tends to undergo changes because they have to consult with the DPR. This does not mean that PKPU and Perbawaslu are unnecessary but reduced so that election regulations are not obese. And the enforcement of election law, both administrative disputes, process and criminal law enforcement, must contain the principle of equality of the parties to the dispute. It is prohibited to enforce one-sided election law, selective cutting and so on.
PERDEBATAN PAYUNG HUKUM POKOK-POKOK HALUAN NEGARA PASCA AMENDEMEN UUD 1945 Zennis Helen; Kiki Yulinda; Wira Okta Viana
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 10: Juni 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i10.2594

Abstract

Majelis Permusyawaratan Rakyat mengalami perubahan kewenangan setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga tertinggi negara pada zaman Orde Baru itu tak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara (GBHN), dan lembaga MPR bukan lagi terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan melainkan struktur komposisi baru yakni anggota DPR dan anggota DPD. Setelah perubahan UUD 1945 diberlakukan muncul pula keinginan ketatanegaraan untuk mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan GBHN (baca: PPHN namun saat ini masih berdebat tentang payung hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Topik ini penting dibuat dalam bentuk artikel dengan dua rumusan masalah, yakni tentang urgensi Pokok-pokok Haluan Negara dan payung hukum Pokok-pokok Haluan Negara pascamendemen UUD 1945 dan masalah tersebut dianalisis dengan metode yuridis normatif pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi dokumen maupun kepustakaan terhadap data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dan dianalisis secara deskriptif dan disajikan secara kualitatif, dan dan dapat disimpulkan, yakni PPHN sangat urgen dalam ketatanegaraan Indonesia agar ada acuan dan pedoman dalam pembangunan nasional sehingga pembangunan nasional memang telah benar-benar direncanakan secara matang dan sistematis dalam PPHN, dan payung hukum PPHN sebaiknya dengan mengamendemen UUD 1945, jika berpayung hukum ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang maka MPR tidak berwenang lagi mengeluarkan Ketetapan MPR setelah perubahan UUD 1945 dan jika dengan Undang-Undang maka tidak dipatuhi oleh Presiden dan sangat rentan mengalami perubahan setiap saat.
MENURUNNYA CAPAIAN LEGISLASI DPR DAN PRESIDEN JOKO WIDODO DALAM MASA PEMILU SERENTAK 2024 Helen, Zennis
Ensiklopedia of Journal Vol 6, No 4 (2024): Vol. 6 No. 4 Edisi 1 Juli 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v6i4.2419

Abstract

Lembaga negara yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk membentuk UU adalah DPR dan Presiden. Dua lembaga inilah yang membentuk UU yang dibukukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap tahun. Ada pun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa capaian legislasi DPR dan Presiden Joko Widodo menurun  ketika musim pemilu serentak 2024? Kedua, bagaimana kualitas legislasi DPR dan Presiden Joko Widodo dalam musim pemilu serentak 2024? Penelitian ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Capaian legislasi DPR dan Presiden Joko Widodo mengalami penurunan dalam musim pemilu serentak 2024 karena disebabkan tidak seriusnya anggota DPR dan Presiden Joko Widodo dalam membahas RUU karena keduanya dihadapkan pada pemilu serentak 2024. Terlebih DPR yang harus berjuang agar bisa terpilih kembali dalam pemilu serentak 2024 di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kualitas legislasi DPR dan Presiden Joko Widodo dalam musim pemilu serentak juga mengalami penurunan yang dibuktikan dengan kerapnya diuji UU ke Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci: Menurunnya, Capaian, Legislasi, DPR, Presiden, Joko Widodo, Pemilu      
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DILUAR WAKTU KAMPANYE PADA PEMILU 2024 Mulyawan, Fitra; Helen, Zennis
Ensiklopedia of Journal Vol 6, No 2 (2024): Vol. 6 No. 2 Edisi 1 Januari 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v6i2.2101

Abstract

Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh peserta pemilu sebelum waktu kampanye merupakan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu dalam proses pemilu tahun 2024 ini Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang bertugas dalam penegakan hukum tentunya harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Karena jika dilihat dalam pelaksanaannya Bawaslu tidak memberikan tindakan yang keras dan hanya menyurati peserta pemilu agar menertibkan APK nya, walaupun PKPU mengatur sanksi yang ringan, tetapi Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu tentu bisa bertindak lebih teras agar membuat efek jera terhadap pelaku pelanggaran berikutnya.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Cukai Hasil Tembakau Sri Novita, Endang; Helen, Zennis
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/59hs2619

Abstract

Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikenal azas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. Penyerahan urusan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan sendirinya disertai dengan pelimpahan keuangan. Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenal istilah Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu bentuk dari TKD tersebut adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang diantaranya adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau dan penghasil tembakau. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, memperuntukan DBH CHT salah satunya untuk bidang penegakan hukum. Selanjutnya DBH CHT bidang penegakan hukum dialokasikan pada rekening Satuan Polisi Pamong Praja. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan bahwa: Pertama, Pemanfaaatan DBH CHT tersebut merupakan tuntutan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk berkontribusi membantu, mendukung pemerintah pusat dalam program Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Ditinjau dari teori kemanfaatan, kegiatan penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau memberikan pleasure (kemanfaatan, kebahagian yang sebesar-besarnya) bagi seluruh pihak baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Kedua, kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum di bidang cukai hasil tembakau terkait faktor sarana dan fasilitas hukum terkait kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau serta faktor masyarakat, dimana kenaikan tarif cukai tembakau tidak berbanding lurus dengan pendapatan masyarakat.
Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman Dalam Penegakan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok Ersya Pratama, Rozy; Helen, Zennis
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 4 (2024): Oktober
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/ktqtbv02

Abstract

Untuk melindungi individu masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, maka perlunya pengaturan mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Kota Pariaman. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan. Saat ini telah memasuki tahun ke tujuh peraturan daerah tersebut diundangkan, akan tetapi masih belum optimal terlaksananya peraturan daerah tersebut. Permasalahan yang diteliti adalah pertama, bagaimanakah imlementasi penegakan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Pariaman? kedua, bagaimanakah fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Pariaman? ketiga, apakah kendala - kendala yang dihadapi terkait pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Pariaman. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Kantor DPRD Kota Pariaman, Sekretariat DPRD Kota Pariaman dan Kantor Dinas Satpol PP Kota Pariaman. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Kewenangan Penindakan Yustisial Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Dalam Penegakan Peraturan Daerah Tresnowaldi; Roza, Darmini; Helen, Zennis
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/vffwyw90

Abstract

Pasal 255 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan batasan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Lebih lanjut, Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menekankan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif, dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer, yang dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh (1) Pelaksanaan kewenangan penindakan yustisial dalam penegakan peraturan daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi secara praktis memperlihatkan fakta hukum yang berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, hal ini terlihat dari: (a) Penerbitan Surat Perintah Tugas secara insidental, (b) Pembentukan Tim Terpadu secara tentatif, (c) Penyidikan yang dapat dilaksanakan oleh petugas lain yang bukan PPNS melalui mekanisme penjebakan, (d) Pemeriksaan terhadap tersangka dan/atau saksi yang dapat dilakukan oleh petugas lain yang bukan PPNS, baik mendapatkan pelimpahan wewenang dari PPNS maupun tidak, dan (e) Menggunakan senjata api non organik Polri/TNI jenis airsoft gun, dan (2) Pelaksanaan kewenangan penindakan yustisial dalam Penegakan peraturan daerah yang menyalahi standar operasional prosedur pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang dengan melampaui kewenangan dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan ini tidak sah, dengan akibat hukum: (a) Tidak mengikat sejak keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan, dan (b) Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
Eksistensi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Pariaman Arif, Junaidi; Helen, Zennis
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 3 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/48m61475

Abstract

Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal ini, Pemerintahan Kota Pariaman telah membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Sekretariat Daerah Kota Pariaman yang mana kedudukannya berada dibawah Bagian Administrasi Pembangunan dengan posisi struktural setara eselon IV.  Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, bagaimanakah pengaturan kedudukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kota Pariaman dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah? Kedua, bagaimanakah pengawasan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pemerintah Kota Pariaman? Ketiga, apakah kendala-kendala yang ditemukan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dalam menjalankan fungsinya? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Kantor Wali Kota Pariaman. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Kedua Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan Pertama, pengaturan kedudukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Instansi Pemerintah Daerah Kota Pariaman tercantum dalam Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 51 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Dilihat dari pelaksanaan fungsi dan wewenang yang dimiliki, Kedudukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kota Pariaman Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang berada dibawah naungan bagian Administrasi Pembangunan tidak strategis untuk melaksanakan fungsi Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kota Pariaman karena fungsi Pengadaan Barang/Jasa bersifat krusial yang membutuhkan kewenangan penuh dalam pelaksanaanya. Kedua, Pengawasan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pemerintah Kota Pariaman dilakukan oleh tiga pihak yaitu Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Kekuangan dan Masyarakat. Pengawasan terhadap Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pemerintah Kota Pariaman yang dilakukan tiga pihak ini mencakup pada pengawasan pada tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan hasil kerja. Ketiga, kendala-kendala yang dihadapi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dalam Menjalankan Fungsinya terbagi menjadi tiga yaitu 1) Tidak Adanya Koordinasi yang Baik antar Kabag Administrasi Pembangunan dan Kasubag/Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, 2) Sarana dan Prasana Belum Memadai, dan 3) Sumber Daya Manusia Belum Terpenuhi (Kekurangan Pengelola).