Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan akta otentik yang secara normatif memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah. Namun dalam praktik peradilan, akta PPAT tidak jarang dikesampingkan atau dinyatakan cacat dengan alasan tidak terpenuhinya kebenaran materiil dari peristiwa hukum yang disengketakan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya dikotomi antara asas kepastian hukum yang melekat pada akta otentik PPAT dengan tuntutan kebenaran materiil yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan karakter dikotomi antara kepastian hukum dan kebenaran materiil terhadap akta yang dibuat oleh PPAT dalam praktik peradilan, serta implikasinya terhadap kedudukan hukum akta PPAT dan batas tanggung jawab hukum PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya harmonisasi norma antara hukum pertanahan dan praktik peradilan menyebabkan akta PPAT diperlakukan secara relatif dan tidak konsisten, sehingga melemahkan fungsi akta sebagai instrumen kepastian hukum dan memperluas potensi pertanggungjawaban hukum PPAT. Oleh karena itu, diperlukan penegasan norma dan harmonisasi pengaturan guna menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan pencarian kebenaran materiil dalam praktik peradilan. Kata kunci: Akta PPAT, Kepastian Hukum, Kebenaran Materiil, Konflik Norma, Praktik Peradilan.