Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Modernization of Indonesian Criminal Law from the Perspective of Legal Certainty and Social Utility Muhammad Fadly Abdina; Abdul Rahman Maulana; Ismaidar
International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects) Vol. 6 No. 2 (2025): October 2025
Publisher : CERED Indonesia Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53695/injects.v6i2.1598

Abstract

The modernization of Indonesian criminal law constitutes an essential part of national legal reform efforts in responding to the development of modern society, technological advancement, and the dynamics of contemporary crime. Criminal law reform is not merely aimed at replacing the colonial legal system, but also at establishing a national legal system capable of ensuring legal certainty while providing social utility for society. This study aims to analyze the modernization of Indonesian criminal law from the perspectives of legal certainty and social utility, as well as to examine the challenges of its implementation within the national criminal justice system. The research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and philosophical approaches. The findings indicate that the modernization of Indonesian criminal law through the enactment of the new Criminal Code (KUHP) reflects a paradigm shift toward a more adaptive, humane, and socially justice-oriented criminal law system. Nevertheless, various issues remain in its implementation, particularly concerning the balance between legal certainty and social utility. Law enforcement that is excessively formalistic often neglects aspects of social benefit and the public sense of justice, whereas an overly flexible approach may create legal uncertainty. Therefore, the modernization of Indonesian criminal law should be directed toward the establishment of a balanced and responsive legal system capable of addressing the challenges of contemporary developments without disregarding the fundamental principles of the rule of law.
PARAMETER KESALAHAN KORPORASI DALAM TANGGUNG JAWAB PIDANA ATAS KEJAHATAN KORUPSI BERDASARKAN PERMA NOMOR 13 TAHUN 2016 Muhammad Fadly Abdina; Suci Ramadani; Sumarno
Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi) Vol. 6 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : CERED Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53695/js.v6i2.1617

Abstract

Perkembangan kejahatan korupsi yang melibatkan korporasi menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Regulasi mengenai prosedur penanganan kasus pidana oleh korporasi di Indonesia diatur melalui PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Namun, regulasi tersebut belum memberikan parameter yang jelas dan terukur mengenai bentuk kesalahan korporasi dalam kejahatan korupsi, sehingga mengakibatkan inkonsistensi dalam penerapannya di praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi parameter kesalahan korporasi dalam tanggung jawab pidana kejahatan korupsi berdasarkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 dan menganalisis penerapan parameter kesalahan korporasi dalam praktik peradilan untuk kejahatan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan doktrin ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 13 Tahun 2016 telah memberikan dasar hukum untuk tanggung jawab pidana korporasi, tetapi belum mengatur secara rinci indikator kesalahan korporasi sebagai dasar hukuman. Dalam praktik peradilan, hakim menggunakan berbagai interpretasi dalam menentukan kesalahan korporasi, khususnya terkait keuntungan korporasi, membiarkan tindakan kriminal, dan kegagalan korporasi untuk mencegah korupsi. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan perbedaan dalam penerapan tanggung jawab pidana korporasi. Oleh karena itu, diperlukan parameter kesalahan korporasi yang lebih jelas dan terukur untuk memastikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang efektif terhadap korupsi yang melibatkan korporasi.