Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Formulasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi Fenomena Judi Online Sebagai Patologi Sosial di Indonesia Muhammad Ibnu Maulana Ruslan; Andi Santri Syamsuri; Mahar Muharram Hamzah Assabrun Malik; Muhammad Ikhwan Rahman
Indonesian Journal of Intellectual Publication Vol. 6 No. 1 (2025): Nopember 2025, IJI Publication
Publisher : Perkumpulan Intelektual Madani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51577/ijipublication.v6i1.926

Abstract

Fenomena perjudian daring di Indonesia telah mengalami eskalasi mengkhawatirkan dan bertransformasi menjadi bentuk patologi sosial yang nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi formulasi hukum pidana Indonesia dalam menanggulangi judi online melalui perspektif patologi sosial serta merumuskan model penanggulangan yang integratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan metode penalaran deduktif untuk menarik preskripsi dari norma hukum positif menuju problematika penyakit masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memperkuat regulasi melalui UU ITE 2024 dan KUHP Nasional, Formulasi saat ini masih bersifat domestik-reaktif dan retributif. Penegakan hukum seringkali hanya menyentuh gejala permukaan dengan berfokus pada pengguna akhir (end-user), namun gagal menjangkau aktor intelektual lintas negara serta infrastruktur finansial sindikat. Kesimpulannya, pendekatan hukum konvensional tidak memadai untuk menyembuhkan adiksi psikososial dan disorganisasi nilai akibat judi online. Penelitian ini merekomendasikan transformasi kebijakan kriminal ke arah model integratif yang menyeimbangkan strategi penal seperti perampasan aset melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan strategi non-penal yang meliputi penguatan literasi digital, rehabilitasi psikososial bagi korban adiksi, serta kolaborasi lintas sektoral global.
Formulasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi Fenomena Judi Online Sebagai Patologi Sosial di Indonesia Muhammad Ibnu Maulana Ruslan; Andi Santri Syamsuri; Mahar Muharram Hamzah Assabrun Malik; Muhammad Ikhwan Rahman
Indonesian Journal of Intellectual Publication Vol. 6 No. 1 (2025): Nopember 2025, IJI Publication
Publisher : Perkumpulan Intelektual Madani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51577/ijipublication.v6i1.926

Abstract

Fenomena perjudian daring di Indonesia telah mengalami eskalasi mengkhawatirkan dan bertransformasi menjadi bentuk patologi sosial yang nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi formulasi hukum pidana Indonesia dalam menanggulangi judi online melalui perspektif patologi sosial serta merumuskan model penanggulangan yang integratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan metode penalaran deduktif untuk menarik preskripsi dari norma hukum positif menuju problematika penyakit masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memperkuat regulasi melalui UU ITE 2024 dan KUHP Nasional, Formulasi saat ini masih bersifat domestik-reaktif dan retributif. Penegakan hukum seringkali hanya menyentuh gejala permukaan dengan berfokus pada pengguna akhir (end-user), namun gagal menjangkau aktor intelektual lintas negara serta infrastruktur finansial sindikat. Kesimpulannya, pendekatan hukum konvensional tidak memadai untuk menyembuhkan adiksi psikososial dan disorganisasi nilai akibat judi online. Penelitian ini merekomendasikan transformasi kebijakan kriminal ke arah model integratif yang menyeimbangkan strategi penal seperti perampasan aset melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan strategi non-penal yang meliputi penguatan literasi digital, rehabilitasi psikososial bagi korban adiksi, serta kolaborasi lintas sektoral global.