Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Atributif Jaksa Penuntut Umum Dalam Menuntut Pidana Berat : Telaah Yuridis Penyalahgunaan Relasi Kuasa Pendidik Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Boturan NP Simatupang; Binka LG Simatupang
BEST Journal (Biology Education, Sains and Technology) Vol 9, No 2 (2026): September 2026
Publisher : Program Studi Pendidikan Biologi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/best.v9i2.14155

Abstract

Kedudukan dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sistem peradilan pidana Indonesia menempati posisi sentral pada tahap penuntutan sebagai penghubung antara hasil penyidikan dan pemeriksaan di muka sidang. Dalam perkara pidana berat, khususnya tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik, kewenangan JPU untuk menuntut pidana maksimal menjadi instrumen krusial dalam mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini menganalisis kedudukan dan kewenangan JPU dalam menuntut pidana berat terhadap pelaku persetubuhan anak oleh tenaga pendidik dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis melalui studi kasus Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2025/PN Srh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan JPU sebagai pemegang otoritas tuntutan, bukan pemegang otoritas amar pidana, diperkuat oleh UU Kejaksaan dan KUHAP 2025 yang menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka; (2) Kewenangan JPU untuk menuntut pidana berat dalam perkara anak merupakan konsekuensi dari mandat peraturan perundang-undangan, terutama Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang memberikan pemberatan pidana 1/3 (sepertiga) bagi pelaku yang berstatus pendidik atau tenaga kependidikan; (3) Penerapan kewenangan atributif JPU dalam perkara a quo melalui sinergi pembuktian yang meliputi keterangan saksi korban, visum et repertum, saksi ahli psikologi, dan barang bukti fisik telah berhasil membentuk alat bukti petunjuk yang menguatkan tuntutan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,00. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas JPU dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak serta konsistensi penerapan kebijakan pemberatan pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan relasi kuasa dan kepercayaan publik.
DISFUNGSI SISTEM KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN JALANAN Binka LG Simatupang; Boturan NP Simatupang
BEST Journal (Biology Education, Sains and Technology) Vol 9, No 2 (2026): September 2026
Publisher : Program Studi Pendidikan Biologi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/best.v9i2.14156

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disfungsi sistem keamanan kepolisian dan implikasinya terhadap kepastian hukum perlindungan korban begal, serta mengidentifikasi dampak belum optimalnya fungsi preventif pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas publik terhadap risiko ekonomi di Kota Binjai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris (sosio-legal) dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan praktisi hukum dan organisasi kemasyarakatan di Kota Binjai, sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen hukum, pemberitaan media periode Januari–Juli 2026, dan kajian akademik terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eskalasi kejahatan jalanan di Kota Binjai mencerminkan perlunya penguatan penegakan hukum yang bersifat preventif, serta pemenuhan infrastruktur keamanan dasar oleh pemerintah daerah. Fenomena salah penerapan pasal terhadap korban yang melakukan pembelaan diri terpaksa (noodweer) mempertegas urgensi optimalisasi fungsi perlindungan hukum, yang jika dibiarkan dapat berdampak pada iklim investasi daerah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan fungsi preventif kepolisian, pemenuhan kewajiban pelayanan dasar oleh pemerintah daerah, dan penerapan pendekatan penegakan hukum yang berbasis pada perlindungan korban melalui keadilan restoratif