Kedudukan dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sistem peradilan pidana Indonesia menempati posisi sentral pada tahap penuntutan sebagai penghubung antara hasil penyidikan dan pemeriksaan di muka sidang. Dalam perkara pidana berat, khususnya tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik, kewenangan JPU untuk menuntut pidana maksimal menjadi instrumen krusial dalam mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini menganalisis kedudukan dan kewenangan JPU dalam menuntut pidana berat terhadap pelaku persetubuhan anak oleh tenaga pendidik dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis melalui studi kasus Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2025/PN Srh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan JPU sebagai pemegang otoritas tuntutan, bukan pemegang otoritas amar pidana, diperkuat oleh UU Kejaksaan dan KUHAP 2025 yang menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka; (2) Kewenangan JPU untuk menuntut pidana berat dalam perkara anak merupakan konsekuensi dari mandat peraturan perundang-undangan, terutama Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang memberikan pemberatan pidana 1/3 (sepertiga) bagi pelaku yang berstatus pendidik atau tenaga kependidikan; (3) Penerapan kewenangan atributif JPU dalam perkara a quo melalui sinergi pembuktian yang meliputi keterangan saksi korban, visum et repertum, saksi ahli psikologi, dan barang bukti fisik telah berhasil membentuk alat bukti petunjuk yang menguatkan tuntutan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,00. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas JPU dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak serta konsistensi penerapan kebijakan pemberatan pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan relasi kuasa dan kepercayaan publik.