Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disfungsi sistem keamanan kepolisian dan implikasinya terhadap kepastian hukum perlindungan korban begal, serta mengidentifikasi dampak belum optimalnya fungsi preventif pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas publik terhadap risiko ekonomi di Kota Binjai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris (sosio-legal) dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan praktisi hukum dan organisasi kemasyarakatan di Kota Binjai, sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen hukum, pemberitaan media periode JanuariāJuli 2026, dan kajian akademik terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eskalasi kejahatan jalanan di Kota Binjai mencerminkan perlunya penguatan penegakan hukum yang bersifat preventif, serta pemenuhan infrastruktur keamanan dasar oleh pemerintah daerah. Fenomena salah penerapan pasal terhadap korban yang melakukan pembelaan diri terpaksa (noodweer) mempertegas urgensi optimalisasi fungsi perlindungan hukum, yang jika dibiarkan dapat berdampak pada iklim investasi daerah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan fungsi preventif kepolisian, pemenuhan kewajiban pelayanan dasar oleh pemerintah daerah, dan penerapan pendekatan penegakan hukum yang berbasis pada perlindungan korban melalui keadilan restoratif
Copyrights © 2026