Program Dandan Omah di Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya merupakan upaya pemerintah daerah dalam menangani rumah tidak layak huni (Rutilahu) melalui pendekatan swakelola dan gotong royong. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Program Dandan Omah dengan menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975) yang mencakup enam variabel: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik organisasi pelaksana, sikap para pelaksana, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program Dandan Omah di Kelurahan Kendangsari secara umum telah berjalan efektif dalam meningkatkan kualitas hunian warga kurang mampu, meskipun masih terdapat hambatan pada setiap variabel seperti fluktuasi pencapaian sasaran, keterlambatan pencairan anggaran, pemahaman batasan anggaran oleh penerima manfaat, dan kendala cuaca. Program ini berkontribusi positif terhadap pencapaian target 11.1 SDGs tentang perumahan layak. Peneliti merekomendasikan penguatan asesmen kesiapan penerima manfaat, pemberian insentif operasional bagi KTPR, serta pengembangan sistem monitoring digital untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program.