Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Syarat-Syarat Saksi sebagai Alat Bukti Studi Komparatif antara Fikih Islam dan Hukum Acara Perdata Indonesia Gridzanda Magna Yanudza
Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Vol. 2 No. 3 (2026): JUNI-SEPTEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/zy39da80

Abstract

Kesaksian merupakan salah satu alat pembuktian yang memiliki kedudukan penting dalam fikih Islam dan hukum acara perdata Indonesia. Meskipun kedua sistem hukum tersebut sama-sama menggunakan kesaksian untuk membantu hakim menemukan fakta dan melindungi hak para pihak, keduanya memiliki perbedaan dalam merumuskan persyaratan saksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis persyaratan saksi dalam fikih Islam dan hukum acara perdata Indonesia serta menemukan persamaan, perbedaan, dan kemungkinan harmonisasi antara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih empat mazhab, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih Islam dan hukum acara perdata Indonesia memiliki persamaan substantif dalam mensyaratkan kecakapan akal, pengetahuan yang jelas mengenai peristiwa, kemampuan menyampaikan keterangan, serta tidak adanya kepentingan yang merusak objektivitas saksi. Perbedaannya terutama terdapat pada persyaratan agama, jenis kelamin, jumlah saksi, hubungan keluarga, dan konsep keadilan saksi. Fikih menilai kelayakan saksi melalui kualitas moral yang dirumuskan dalam konsep ‘adālah, sedangkan hukum acara perdata Indonesia lebih menekankan kecakapan prosedural dan kredibilitas konkret dalam perkara. Harmonisasi kedua sistem dapat dilakukan melalui pendekatan fungsional dengan menempatkan hukum acara perdata sebagai dasar prosedural dan prinsip-prinsip fikih sebagai landasan etik dalam menilai integritas, objektivitas, dan keandalan kesaksian.