Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya. Fokus penelitian diarahkan pada hubungan antara efektivitas pelayanan publik dan penerapan norma hukum yang mengatur proses administrasi SIM sebagai bentuk pelayanan publik yang berkeadilan dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi perundang-undangan, telaah literatur, dan wawancara mendalam dengan informan yang meliputi petugas kepolisian serta masyarakat pemohon SIM. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan fakta lapangan berdasarkan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan penerbitan SIM di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat secara normatif telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Pelaksanaan pelayanan meliputi tahapan verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologis, serta uji teori dan praktik. Namun demikian, ditemukan sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, gangguan sistem teknologi informasi, ketidakefisienan prosedur administratif, serta lemahnya pengawasan terhadap praktik percaloan dan diskriminasi layanan. Hambatan-hambatan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan yang berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola pelayanan melalui pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi sistem pengawasan internal untuk mewujudkan pelayanan SIM yang profesional, transparan, dan akuntabel. This study aims to analyze the legal aspects of the implementation of Driver's License (SIM) issuance services within the West Sulawesi Regional Police's jurisdiction and to identify the various obstacles encountered in its implementation. The study focuses on the relationship between the effectiveness of public services and the application of legal norms governing the SIM administration process to ensure fair and transparent public services. This study uses an empirical legal method with a descriptive qualitative approach. Data were obtained through legislative studies, literature reviews, and in-depth interviews with informants, including police officers and SIM applicants. Informants were selected using a purposive sampling technique, and data analysis was conducted qualitatively by interpreting field observations in accordance with applicable legal norms. The results of the study indicate that SIM issuance services within the jurisdiction of the West Sulawesi Regional Police have been normatively adjusted to the provisions of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation and Regulation of the Chief of Police Number 9 of 2012 concerning Driver's Licenses. Service implementation includes stages of identity verification, physical and psychological health examinations, and theory and practical tests. However, several obstacles were identified, including limited facilities and infrastructure, disruptions to information technology systems, inefficient administrative procedures, and weak oversight of brokering and discriminatory practices. These obstacles indicate a gap between regulations and implementation, potentially undermining public trust in police public services. Therefore, strengthening service governance through regulatory reform, increasing human resource capacity, and optimizing internal oversight systems is necessary to ensure professional, transparent, and accountable driver's license (SIM) services.