Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap korban serta efektivitas upaya pencegahan perceraian akibat KDRT. Permasalahan KDRT tidak hanya menimbulkan dampak fisik dan psikis bagi korban, tetapi juga menjadi salah satu faktor dominan yang menyebabkan disharmonisasi rumah tangga hingga berujung pada perceraian. Dalam perspektif hukum, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan analisis terhadap penerapan hukum dalam penyelesaian perkara perceraian yang dilatarbelakangi oleh KDRT di lingkungan peradilan agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui pengkajian peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perceraian dan KDRT. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan pihak terkait di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA guna memperoleh gambaran mengenai penerapan hukum dalam praktik peradilan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam perkara perceraian pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai, baik melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga maupun ketentuan hukum perkawinan dan peradilan agama. Dalam praktiknya, hakim telah berupaya memberikan perlindungan melalui proses pemeriksaan perkara, mediasi, serta pertimbangan hukum yang memperhatikan kondisi korban. Namun demikian, efektivitas upaya pencegahan perceraian akibat KDRT masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain faktor budaya, ketergantungan ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, dan sulitnya pembuktian kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya KDRT yang berujung pada perceraian. This study aims to analyze the legal aspects of divorce caused by domestic violence (DV) in the Makassar Class IA Religious Court, specifically regarding legal protection for victims and the effectiveness of divorce prevention efforts due to DV. The problem of DV not only causes physical and psychological impacts for victims, but also becomes one of the dominant factors causing household disharmony that leads to divorce. From a legal perspective, DV is a violation of human rights and contradicts the objectives of marriage as regulated by laws and regulations. Therefore, an analysis is needed on the application of law in resolving divorce cases motivated by DV in the religious court environment. This study uses normative and empirical legal research methods. The normative approach is carried out through a review of laws and regulations, legal literature, and court decisions related to divorce and DV. Meanwhile, the empirical approach is carried out through interviews with relevant parties in the Makassar Class IA Religious Court to obtain an overview of the application of law in judicial practice. The data obtained are analyzed qualitatively to produce comprehensive conclusions. The research findings indicate that legal protection for victims of domestic violence in divorce cases is fundamentally well-established, both through Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence and provisions in marriage law and religious courts. In practice, judges have attempted to provide protection through case examinations, mediation, and legal considerations that take into account the victim's circumstances. However, the effectiveness of efforts to prevent divorce due to domestic violence still faces various obstacles, including cultural factors, economic dependence, low legal awareness, and the difficulty of proving domestic violence. Therefore, strengthening synergy between law enforcement officials, judicial institutions, and the community is necessary to provide legal protection and prevent domestic violence that leads to divorce.