NIM. A1012151114, DEBY PRATIWI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN INFORMASI DELAY OLEH MASKAPAI PENERBANGAN LION AIR (Studi Kasus di Kota Pontianak) NIM. A1012151114, DEBY PRATIWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Konsumen Atas Keterlambatan Informasi Delay Oleh Maskapai Penerbangan Lion Air”, bertujuan Untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang pelaksanaan  perlindungan hukum terhadap konsumen atas keterlambatan informasi delay oleh maskapai penerbangan Lion Air. Untuk mendapatkan informasi faktor yang menjadi penyebab tidak diberikannya informasi delay kepada konsumen. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas keterlambatan informasi delay kepada perusahaan penerbangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan  perlindungan hukum terhadap konsumen atas keterlambatan informasi delay oleh maskapai penerbangan Lion Air belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur undang-undang perlindungan konsumen khususnya tentang hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dalam menikmati pelayanan jasa perusahaan pengangkutan udara, karena masih terdapat keterlambatan informasi delay penerbangan. Saat ini aturan yang dibuat hanya mengatur mengenai sanksi atas keterlambatan jadwal penerbangan saja, tidak ada pasal atau aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai atas keterlambatan informasi delay maskapai penerbangan. Bahwa faktor yang menjadi penyebab tidak diberikannya informasi delay kepada konsumen adalah pihak maskapai merasa bahwa dengan belum diumumkannya keberangkatan berarti keberangkatan belum dapat dilaksanakan, sehingga secara otomatis penumpang akan mengetahuinya dan maskapai merasa tidak bersalah jika tidak mengumumkan bahwa keberangkatan ditunda atau mengalami delay. Bahwa  upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas keterlambatan informasi delay kepada perusahaan penerbangan dengan mendatangi conter penerbangan atau meminta ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan jika delay mengalami keterlambatan yang sangat panjang dan lama. Keywords : Perlindungan Konsumen, Informasi Delay, Penumpang.