Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN INFORMASI DELAY OLEH MASKAPAI PENERBANGAN LION AIR (Studi Kasus di Kota Pontianak)

NIM. A1012151114, DEBY PRATIWI (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2019

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Konsumen Atas Keterlambatan Informasi Delay Oleh Maskapai Penerbangan Lion Air”, bertujuan Untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang pelaksanaan  perlindungan hukum terhadap konsumen atas keterlambatan informasi delay oleh maskapai penerbangan Lion Air. Untuk mendapatkan informasi faktor yang menjadi penyebab tidak diberikannya informasi delay kepada konsumen. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas keterlambatan informasi delay kepada perusahaan penerbangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan  perlindungan hukum terhadap konsumen atas keterlambatan informasi delay oleh maskapai penerbangan Lion Air belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur undang-undang perlindungan konsumen khususnya tentang hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dalam menikmati pelayanan jasa perusahaan pengangkutan udara, karena masih terdapat keterlambatan informasi delay penerbangan. Saat ini aturan yang dibuat hanya mengatur mengenai sanksi atas keterlambatan jadwal penerbangan saja, tidak ada pasal atau aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai atas keterlambatan informasi delay maskapai penerbangan. Bahwa faktor yang menjadi penyebab tidak diberikannya informasi delay kepada konsumen adalah pihak maskapai merasa bahwa dengan belum diumumkannya keberangkatan berarti keberangkatan belum dapat dilaksanakan, sehingga secara otomatis penumpang akan mengetahuinya dan maskapai merasa tidak bersalah jika tidak mengumumkan bahwa keberangkatan ditunda atau mengalami delay. Bahwa  upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas keterlambatan informasi delay kepada perusahaan penerbangan dengan mendatangi conter penerbangan atau meminta ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan jika delay mengalami keterlambatan yang sangat panjang dan lama. Keywords : Perlindungan Konsumen, Informasi Delay, Penumpang.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...