Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENGATURAN CO-PARENTING PASCA PERCERAIAN UNTUK KEPENTINGAN TERBAIK ANAK Afdhol Muhsin; Zulkarnain Suleman; Zumiyati Sanu Ibrahim
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i2.15776

Abstract

Tingginya angka perceraian di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan terkait pemenuhan hak anak pasca perceraian, khususnya dalam menjaga keterlibatan kedua orang tua dalam proses pengasuhan. Meskipun hukum keluarga Indonesia telah mengatur hak asuh dan kewajiban nafkah anak, belum terdapat pengaturan yang komprehensif mengenai co-parenting sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembagian tanggung jawab pengasuhan, pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan anak, serta keberlanjutan hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengasuhan anak pasca perceraian dalam hukum keluarga Indonesia, mengkaji urgensi pengaturan co-parenting dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child), serta merumuskan rekontruksi pengaturan co-parenting sebagai bagian dari reformasi hukum keluarga Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum lainnya yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih berorientasi pada penentuan hak asuh dan kewajiban nafkah anak serta belum menyediakan kerangka normatif yang secara eksplisit mengatur mekanisme co-parenting pasca perceraian. Padahal, berbagai penelitian dan praktik hukum di beberapa negara menunjukkan bahwa keterlibatan aktif kedua orang tua dalam pengasuhan pasca perceraian berkontribusi positif terhadap perkembangan psikologis, emosional, sosial, dan pendidikan anak. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan co-parenting diperlukan sebagai instrumen hukum untuk menjamin keberlanjutan peran kedua orang tua melalui pengambilan keputusan bersama, pembagian waktu pengasuhan yang proporsional, jaminan hak komunikasi anak, serta mekanisme mediasi dan pengawasan pengasuhan guna mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem hukum keluarga Indonesia.