I.N Sukraaliawan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR CAMAT BUSUNGBIU P.G.K Taranty; I.N Sukraaliawan
Locus Vol 18, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/locus.v18i2.3059

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas di tingkat kecamatan sangat ditentukan oleh kapasitas aparatur sebagai ujung tombak pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapasitas sumber daya aparatur, faktor pendukung, serta faktor penghambat kapasitas sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Camat Busungbiu. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Informan dalam penelitian ini ditentukan melalui teknik purposive sampling, yang meliputi Camat Busungbiu, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, staf pelayanan, dan masyarakat pengguna layanan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model interaktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kapasitas sumber daya aparatur di Kantor Camat Busungbiu secara umum mendukung pelaksanaan pelayanan publik. Aparatur telah memiliki pengetahuan, keterampilan, serta etika dan perilaku kerja yang baik dalam melaksanakan pelayanan administrasi sesuai dengan SOP, meskipun penguasaan teknologi digital dan regulasi dinamis masih perlu ditingkatkan serta diratakan. (2) Faktor pendukung kapasitas sumber daya aparatur meliputi adanya komitmen bersama, kepemimpinan yang kondusif, reformasi peraturan melalui penerapan Kode Etik Pelayanan Publik, reformasi kelembagaan, serta pengakuan organisasi terhadap kekuatan dan kelemahan. (3) Faktor penghambat kapasitas sumber daya aparatur meliputi resistensi legalprosedural (mekanisme penganggaran yang kaku dan prosedur yang berjenjang), resistensi dari pimpinan, resistensi dari staf akibat beban kerja harian, resistensi konseptual (persepsi tambahan beban kerja), serta adanya mispersepsi yang menganggap pengembangan kapasitas hanya sebatas pelatihan formal.
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT (Studi Kasus Penertiban Di Wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng) Made Putra Agusthana; I.N Sukraaliawan; Gede Sandiasa
Locus Vol 18, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/locus.v18i2.3060

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dalam penertiban jalan di wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Penentuan informan dilakukan secara purposive sampling yang melibatkan aparat kecamatan, Satpol PP, perangkat desa, masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 dalam penertiban jalan di Kecamatan Busungbiu belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya pelanggaran seperti penggunaan bahu jalan untuk parkir, penempatan material bangunan di badan jalan, dan aktivitas berdagang di trotoar. Berdasarkan model implementasi Van Meter dan Van Horn, standar dan tujuan kebijakan sebenarnya sudah jelas, namun belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Dari aspek sumber daya, masih terdapat keterbatasan jumlah personel, sarana prasarana, dan pengawasan di lapangan. Komunikasi dan sosialisasi antarinstansi maupun kepada masyarakat belum berjalan maksimal, sedangkan sikap pelaksana cukup mendukung namun belum sepenuhnya tegas dan konsisten. Faktor lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat juga memengaruhi karena sebagian masyarakat masih memanfaatkan ruang jalan untuk kepentingan ekonomi. Faktor pendukung implementasi meliputi adanya regulasi yang jelas, dukungan pemerintah daerah dan aparat pelaksana, koordinasi antarinstansi, serta mulai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban umum. Sementara itu, faktor penghambat meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan SDM dan sarpras, kurangnya sosialisasi, resistensi masyarakat terhadap penertiban, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat yang mendorong pemanfaatan ruang jalan untuk aktivitas ekonomi.