p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Currency
Muhammad Adi Satria
Institut Islam Ma’arif Jambi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP FINTECH LENDING BERBASIS AKAD QARDHUL HASAN UNTUK UMKM: SOLUSI ALTERNATIF ATAS PRAKTIK PINJAMAN ONLINE ILEGAL DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH Fitra Yuli; Faisal Ahmadi; Muhammad Adi Satria
Currency (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah) Vol. 5 No. 1 (2026): Currency
Publisher : LP2M AL-KHAIRAT PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32806/currency.v5i1.2335

Abstract

Maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia, dengan ribuan entitas dihentikan Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun namun terus bermunculan kembali, menunjukkan bahwa pendekatan represif belum menjangkau akar masalah, yakni kebutuhan pembiayaan cepat yang tidak terlayani sistem keuangan formal, sementara fintech syariah yang berkembang justru masih didominasi akad tijarah yang tetap membebankan margin. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi akad Qardhul Hasan menurut fiqh muamalah dan kelayakannya diadaptasi ke dalam desain fintech lending digital, merumuskan model keberlanjutannya, serta menguji kesesuaiannya dengan kerangka regulasi sebagai solusi alternatif atas pinjaman online ilegal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif berbasis studi kepustakaan, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, menelaah bahan hukum primer berupa Fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK, serta bahan hukum sekunder berupa artikel ilmiah nasional dan internasional terbitan 2020-2025, dianalisis melalui analisis isi dan penalaran normatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qardhul Hasan kompatibel secara fiqhiyah dan telah teruji secara operasional pada preseden internasional, namun keberlanjutannya menuntut integrasi kelembagaan dengan dana ZISWAF, bukan logika profitabilitas mandiri, sementara kerangka regulasi domestik belum secara spesifik mengakomodasi karakter akad tabarru' dalam ekosistem fintech. Penelitian menyimpulkan bahwa fintech Qardhul Hasan berpotensi menjadi solusi struktural atas pinjaman online ilegal, dengan rekomendasi penguatan regulasi teknis, kemitraan kelembagaan dengan lembaga ZISWAF, dan penguatan literasi keuangan syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan fiqh muamalah kontemporer di ranah fintech sekaligus pijakan empiris bagi inovasi kebijakan pembiayaan syariah yang inklusif.
REKONSTRUKSI AKAD WAKALAH-IJARAH DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH: MENUJU KERANGKA EVALUASI GREEN SUKUK DI INDONESIA Martini Dewi; Faisal Ahmadi; Muhammad Adi Satria
Currency (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah) Vol. 5 No. 1 (2026): Currency
Publisher : LP2M AL-KHAIRAT PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Green sukuk Indonesia telah menjadi rujukan global sejak diterbitkan pertama kali pada 2018, namun legitimasi maqashid syariahnya selama ini lebih banyak dinilai pada level tujuan dan tata kelola, belum menyentuh substansi struktur akad yang mendasarinya. Penelitian ini menganalisis kesenjangan antara struktur akad Wakalah-Ijarah pada green sukuk Indonesia dengan prinsip kepemilikan dan risiko yang genuine sebagaimana dituntut fiqh muamalah dan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) Shari'ah Standard No. 62 (masih berstatus exposure draft per pertengahan 2026), serta merumuskan rekonstruksi akad berbasis maqashid syariah sebagai fondasi kerangka evaluasi yang lebih substantif. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif-konseptual melalui analisis isi terhadap fatwa Dewan Syari'ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), standar AAOIFI, regulasi nasional, dan dokumen transaksional green sukuk. Hasil penelitian mengonfirmasi tiga proposisi konseptual: mekanisme purchase undertaking pada nilai nominal menggeser substansi akad Wakalah-Ijarah mendekati instrumen utang konvensional (H1); pergeseran ini dapat direkonstruksi melalui penyesuaian basis harga ke nilai wajar, penguatan transfer kepemilikan legal, dan penggantian jaminan modal dengan mekanisme cadangan risiko (H2); dan rekonstruksi tersebut dapat dioperasionalkan pada tahap seleksi proyek, pemantauan, serta pelaporan dampak berbasis Hifz al-Bi’ah dan Hifz al-Mal (H3). Penelitian ini juga mengungkap ketegangan regulatif antara Fatwa DSN-MUI No. 105/2016 yang mengizinkan penjaminan pengembalian modal dan rancangan AAOIFI SS 62 yang melarangnya, sebagai kontribusi orisinal bagi diskursus keuangan syariah berkelanjutan. Implikasi penelitian mencakup urgensi pembaruan regulasi domestik serta penguatan kriteria kesesuaian akad dalam kerangka evaluasi green sukuk nasional.