Maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia, dengan ribuan entitas dihentikan Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun namun terus bermunculan kembali, menunjukkan bahwa pendekatan represif belum menjangkau akar masalah, yakni kebutuhan pembiayaan cepat yang tidak terlayani sistem keuangan formal, sementara fintech syariah yang berkembang justru masih didominasi akad tijarah yang tetap membebankan margin. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi akad Qardhul Hasan menurut fiqh muamalah dan kelayakannya diadaptasi ke dalam desain fintech lending digital, merumuskan model keberlanjutannya, serta menguji kesesuaiannya dengan kerangka regulasi sebagai solusi alternatif atas pinjaman online ilegal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif berbasis studi kepustakaan, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, menelaah bahan hukum primer berupa Fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK, serta bahan hukum sekunder berupa artikel ilmiah nasional dan internasional terbitan 2020-2025, dianalisis melalui analisis isi dan penalaran normatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qardhul Hasan kompatibel secara fiqhiyah dan telah teruji secara operasional pada preseden internasional, namun keberlanjutannya menuntut integrasi kelembagaan dengan dana ZISWAF, bukan logika profitabilitas mandiri, sementara kerangka regulasi domestik belum secara spesifik mengakomodasi karakter akad tabarru' dalam ekosistem fintech. Penelitian menyimpulkan bahwa fintech Qardhul Hasan berpotensi menjadi solusi struktural atas pinjaman online ilegal, dengan rekomendasi penguatan regulasi teknis, kemitraan kelembagaan dengan lembaga ZISWAF, dan penguatan literasi keuangan syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan fiqh muamalah kontemporer di ranah fintech sekaligus pijakan empiris bagi inovasi kebijakan pembiayaan syariah yang inklusif.
Copyrights © 2026