Thomas Natalisa Tarigan
STP St. Bonaventura Delitua Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Doktrin Pembenaran Katolik dan Lutheran dalam Joint Declaration On The Doctrine Of Justification serta Implikasi Gereja Kristen Indonesia Paulinus Tibo; Thomas Natalisa Tarigan
Borneo Review Vol. 5 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52075/tx2pyj35

Abstract

Doktrin pembenaran merupakan tema teologis yang sangat mendasar dalam ke – Kristenan dan sejak reformasi abad ke – 16 menjadi salah satu titik perbedaan utama antara Gereja Katolik dan Gereja Lutheran. Penandatanganan  Joint Declaration on the Doctrine of Justiication (1999) menjadi tonggak penting dalam dialog ekumenis karena berhasil merumuskan kesepahaman teologis mengenai pembenaran sebagai karya rahmat Allah yang diterima melalui iman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pemahaman doktrin pembenaran dalam tradisi Gereja Katolik dan Gereja Lutheran serta menilai relevansinya bagi kehidupan Gereja dan masyarakat Indonesia yang bersifar plural. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka deskriptif-analitis melalui penelaahan dokumen resmi Gereja, terutama dokumen  Joint Declaration on the Doctrine of Justification (1999), serta berbagai literatur teologis yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua tradisi masih memiliki perbedaan penekanan teologis dan praktik eklesial, konsensus yang dicapai dalam Joint Declaration on the Doctrine of Justification (1999) memberikan dasar kuat bagi pengembangan sikap saling memahami dan kerja sama ekumenis yang lebih nyata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa doktrin pembenaran memiliki implikasi pastoral yang penting dalam memperkuat dialog antar Gereja, pembaruan pemahaman iman umat, serta penghayatan kesaksian Kristiani bersama dalam konteks Indonesia.