Dasep Kurnia Gunarudin
Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN TEORITIS PENERAPAN SISTEM MULTI PARTAI DALAM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA Dasep Kurnia Gunarudin; Hayatun Hamid
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 13, No 4 (2026): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v13i4.2026.890-897

Abstract

            Negara republik Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar. Berdasarkan data, negara Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia. Realita tersebut tentu mengharuskan pemerintah negara republik Indonesia menetapkan suatu sistem pemerintahan yang sesuai dengan demografi yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Dengan fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa negara Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Secara ideal dalam pemerintahan presidensial hanya terdapat dua partai politik saja yaitu apabila salah satu partai politik menjadi pemenang pemilu maka partai yang kalah menjadi oposisi. Mekanisme tersebut menjadikan adanya chek and balance terhadap kinerja pemerintahan yang notabene berasal dari partai politik pemenang pemilu, yang menjadi permasalahan bahwa di Indonesia  yang notabene merupakan negara yang menganut sistem presidensil namun justru juga menganut sistem multi partai seperti yang terjadi dalam sistem pemerintahan parlementer.            Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan dan melukiskan realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.            Kesimpulan yang penulis temukan adalah bahwa jika negara republik Indonesia konsisten dengan sistem pemerintahan presidensil maka haruslah menganut sistem dua kepartaian saja dengan maksud untuk lebih menjaga stabilitas politik nasional