Pendidikan Islam idealnya tidak berhenti pada aspek formal keagamaan, tetapi mampu mencerminkan nilai keadilan yang menjadi inti risalah Nabi SAW. Dalam konteks itu, hadis tentang kewajiban menuntut ilmu bagi setiap Muslim menjadi pijakan teologis penting untuk memastikan bahwa perempuan memiliki hak akses belajar yang sama dengan laki-laki. Penelitian ini bertujuan memahami relevansi hadis tersebut terhadap konsep pendidikan Islam inklusif gender, dengan cara mengkaji redaksi hadis beserta syarahnya, meneliti biografi para perawi untuk menilai ketersambungan sanadnya, serta menelusuri konteks historis keterlibatan perempuan sebagai subjek ilmu di masa Rasulullah SAW. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif kepustakaan dengan analisis teks hadis, literatur klasik, dan referensi kontemporer mengenai pendidikan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban menuntut ilmu bersifat universal dan tidak dibatasi oleh jenis kelamin, sehingga hadis tersebut dapat dijadikan dasar normatif bagi penyelenggaraan pendidikan Islam inklusif gender. Kontribusi penelitian ini terletak pada penegasan hubungan langsung antara makna hadis dan implikasi kelembagaan pendidikan Islam modern, khususnya dalam membangun akses setara, kurikulum non-bias gender, serta legitimasi peran perempuan sebagai pelajar maupun pendidik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendidikan Islam yang berkeadilan gender bukan gagasan modern yang asing bagi Islam, melainkan merupakan kelanjutan dari praktik pendidikan pada masa Nabi SAW.