Callista Lauren
Universitas Pelita Harapan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Signifikansi Pengakuan Tertulis Saksi sebagai Alat Bukti Dalam Pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara Pidana Akila Kieyenatama Kristanto; Aldryan Perez Elisa Paka; Callista Lauren; Jemimah Puteri Rajagukguk; Jordan Baros Indraputra Silalahi; Thomas Rifera Indraputra Silalahi; Veronica Enjelina Manalu; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2772

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim wajib berpegang pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk menjatuhkan putusan yang adil dan objektif. Meskipun pengakuan terdakwa telah banyak diteliti, tetapi pengakuan tertulis saksi masih jarang dianalisis secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi signifikansi pengakuan tertulis saksi sebagai alat bukti, khususnya dalam konteks tindak pidana berat pada putusan No. 813 K/Pid/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif, melalui studi pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan tertulis saksi berperan penting sebagai penguat keterangan lisan, pelengkap kronologi peristiwa, dan penghubung dengan alat bukti lain seperti visum, rekaman CCTV, dan keterangan ahli balistik maupun digital forensik. Temuan ini menegaskan bahwa dokumen tertulis saksi dapat dijadikan bagian dari pembuktian yang sah, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, serta praktik ini bukanlah unik tetapi bagian dari pola yang lebih luas dalam persidangan pidana. Sehingga pengakuan tertulis saksi memiliki kontribusi signifikan dalam membentuk konstruksi pembuktian, menilai kesengajaan dan perencanaan pelaku, serta memperkuat kredibilitas alat bukti lainnya. Keterbatasan penelitian terletak pada minimnya literatur spesifik mengenai tulisan tangan testimoni saksi, sehingga penelitian lanjutan diperlukan untuk memperluas validitas dan generalisasi pada konteks hukum acara pidana di Indonesia.
Ambiguitas Prosedural dan Reformulasi Standar Pembuktian dalam Arbitrase Indonesia Akila Kieyenatama Kristanto; Aldryan Perez Elisa Paka; Callista Lauren; Jemimah Puteri Rajagukguk; Jordan Baros Indraputra Silalahi; Thomas Rifera Indraputra Silalahi; Veronica Enjelina Manalu; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.2796

Abstract

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (UU Arbitrase) mengadopsi pengaturan minimalis dalam hukum pembuktian, yang memberikan kewenangan diskresioner luas kepada arbiter. Meskipun mendukung fleksibilitas, kondisi ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan meningkatkan kerentanan putusan terhadap upaya pembatalan berdasarkan Pasal 70. Pengadilan Negeri sering memanfaatkan ambiguitas prosedural ini untuk melakukan intervensi substantif, yang berakibat pada delegitimasi putusan (vide: Putusan MA 524 B/Pdt.Sus-Arbt/2024). Kajian ini, menggunakan metode yuridis normatif, menganalisis tantangan pembuktian dalam arbitrase domestik. Fokus penelitian adalah pada metodologi pembuktian unsur subjektif (itikad buruk/ mens rea perdata) yang berbeda dari pembuktian objektif actus reus (wanprestasi). Ditemukan bahwa arbiter secara de facto mengadopsi standar preponderance of evidence, selaras dengan praktik internasional. Penelitian ini berhipotesis bahwa pembuktian itikad buruk tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui konstruksi sirkumstansial. Konstruksi ini dibangun melalui penerapan diskresioner doktrin adverse inference, penarikan kesimpulan negatif atas kegagalan pihak menghadirkan bukti dalam kontrolnya. Tujuan penelitian ini adalah memformulasikan kerangka kerja terstruktur untuk mendemarkasi pembuktian actus reus dan mens rea perdata, memanfaatkan adverse inference untuk memandu diskresi arbiter serta memitigasi risiko pembatalan putusan.