Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim wajib berpegang pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk menjatuhkan putusan yang adil dan objektif. Meskipun pengakuan terdakwa telah banyak diteliti, tetapi pengakuan tertulis saksi masih jarang dianalisis secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi signifikansi pengakuan tertulis saksi sebagai alat bukti, khususnya dalam konteks tindak pidana berat pada putusan No. 813 K/Pid/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif, melalui studi pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan tertulis saksi berperan penting sebagai penguat keterangan lisan, pelengkap kronologi peristiwa, dan penghubung dengan alat bukti lain seperti visum, rekaman CCTV, dan keterangan ahli balistik maupun digital forensik. Temuan ini menegaskan bahwa dokumen tertulis saksi dapat dijadikan bagian dari pembuktian yang sah, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, serta praktik ini bukanlah unik tetapi bagian dari pola yang lebih luas dalam persidangan pidana. Sehingga pengakuan tertulis saksi memiliki kontribusi signifikan dalam membentuk konstruksi pembuktian, menilai kesengajaan dan perencanaan pelaku, serta memperkuat kredibilitas alat bukti lainnya. Keterbatasan penelitian terletak pada minimnya literatur spesifik mengenai tulisan tangan testimoni saksi, sehingga penelitian lanjutan diperlukan untuk memperluas validitas dan generalisasi pada konteks hukum acara pidana di Indonesia.
Copyrights © 2025