Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS TENTANG PERATURAN MASA IDDAH BAGI LAKI-LAKI DALAM COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI) PASAL 8 AYAT 1 PRESFEKTIF FIQIIH ISLAM Baidowi, Ahmad Yajid
El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 3 No 2 (2022): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/el-ahli.v3i2.959

Abstract

Iddah adalah massa atau waktu menunggu bagi mantan istri yang telah diceraikan oleh mantan suaminya, baik itu karena talak atau diceraikannya, Massa iddah berlaku bagi wanita yang telah di cerai ataupun karena suaminya meninggal dunia yang pada waktu tunggu itu mantan istri belum boleh melangsungkan pernikahan kembali dengan laki-laki lain, perkembangan zaman yang terus berkembang dan ilmu pengetahuanpun begitu pesat perkembangannya, ternyata dewasa ini timbul suatu pemikiran yang dapat dikatakan baru, yaitu perlunya ada idah bagi laki-laki, hal ini lahir karena tujuan demi keadilan. Idah bagi laki-laki yang dalam CLD-KHI diatur dalam pasal 88 yang dalam peraturan mengenai idah dijelaskan bahwasanya bagi suami atau istri yang yang perkawinannya telah dinyatakan putus oleh pengadilan agama berlaku masa transisi atau iddah. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana peraturan tentang massa iddah bagi laki-laki yang telah tercantum dalam pasl 88 CLD-KHI dilihat dari bagaimana peraturan tersebut bisa di buat dan dengan latar belakang apa di ciptakanya peraturan tersebut yang kemudian di sambungkan sudut pandang hukum fiqih islam, bagaimana peran hukum fiqih menghantarkan peraturan tersebut sehingga peraturan tersebut dianggap dapat diberlakukan di indonesia, dengan metode studi pustaka atau melihat kitab-kitab yang dijadikan pedoman dalam hukum islam serta pendapat para ulama yang telah mashur dikalangan masyarakat. Kata Kunci ; Iddah, Fiqih Islam
ANALISIS TENTANG PERATURAN MASA IDDAH BAGI LAKI-LAKI DALAM COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI) PASAL 8 AYAT 1 PRESFEKTIF FIQIIH ISLAM Baidowi, Ahmad Yajid
El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 3 No 2 (2022): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/el-ahli.v3i2.959

Abstract

Iddah adalah massa atau waktu menunggu bagi mantan istri yang telah diceraikan oleh mantan suaminya, baik itu karena talak atau diceraikannya, Massa iddah berlaku bagi wanita yang telah di cerai ataupun karena suaminya meninggal dunia yang pada waktu tunggu itu mantan istri belum boleh melangsungkan pernikahan kembali dengan laki-laki lain, perkembangan zaman yang terus berkembang dan ilmu pengetahuanpun begitu pesat perkembangannya, ternyata dewasa ini timbul suatu pemikiran yang dapat dikatakan baru, yaitu perlunya ada idah bagi laki-laki, hal ini lahir karena tujuan demi keadilan. Idah bagi laki-laki yang dalam CLD-KHI diatur dalam pasal 88 yang dalam peraturan mengenai idah dijelaskan bahwasanya bagi suami atau istri yang yang perkawinannya telah dinyatakan putus oleh pengadilan agama berlaku masa transisi atau iddah. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana peraturan tentang massa iddah bagi laki-laki yang telah tercantum dalam pasl 88 CLD-KHI dilihat dari bagaimana peraturan tersebut bisa di buat dan dengan latar belakang apa di ciptakanya peraturan tersebut yang kemudian di sambungkan sudut pandang hukum fiqih islam, bagaimana peran hukum fiqih menghantarkan peraturan tersebut sehingga peraturan tersebut dianggap dapat diberlakukan di indonesia, dengan metode studi pustaka atau melihat kitab-kitab yang dijadikan pedoman dalam hukum islam serta pendapat para ulama yang telah mashur dikalangan masyarakat. Kata Kunci ; Iddah, Fiqih Islam
Reconceptualising Maqāṣid al-Sharī‘ah as an Instrument of Tarjīḥ Andi Ali Akbar; Muhammad Sirojudin Sidiq; Anggita Vela; Ahmad Yajid Baidowi
FiTUA: JURNAL STUDI ISLAM Vol 7 No 1 (2026): June
Publisher : STIT Sunan Giri Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47625/fitua.v7i1.1248

Abstract

Maqāṣid al-sharī‘ah are the fundamental objectives underpinning every provision of Islamic law. However, in classical tarjīḥ practice, the maqāṣid are often treated merely as ethical and normative principles and have not yet been operationalised methodologically in the assessment and selection of legal evidence. This study aims to reconceptualise maqāṣid al-sharī‘ah as a methodological foundation in the process of tarjīḥ in Islamic law, particularly in responding to contemporary challenges such as interpretative pluralism, demands for justice, and the dynamics of social change. This study employs a qualitative-descriptive approach through a literature review and content analysis of classical texts, such as the works of al-Ghazālī, al-Shāṭibī, and Ibn ʿĀshūr, as well as the contemporary thought of Jasser Auda and Mohammad Hashim Kamali. The research findings indicate that maqāṣid al-sharī‘ah not only function as normative values but can also be operationalised as practical instruments in the process of tarjīḥ. The maqāṣidī approach enables a more comprehensive selection of dalīl by holistically considering public interest, social impact, and the alignment of the dalīl with the objectives of sharia. This study offers a systemic and multidimensional conceptual model of maqāṣidī tarjīḥ as a contribution towards the renewal of Islamic legal methodology (istinbāṭ) to make it more contextual and relevant.