Muhammad Nusi
IAIN Langsa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010: Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Febrianto Rizky; Muhammad Nusi; Muhammad Suhaili Sufyan; Indis Ferizal
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 5 No 07 (2026): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v5i07.3568

Abstract

Persoalan mengenai kedudukan hukum anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan sah masih menjadi isu penting dalam perkembangan hukum keluarga Indonesia. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, pengakuan hubungan keperdataan anak luar perkawinan terbatas kepada ibu beserta keluarga ibunya sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pergeseran terjadi setelah Mahkamah Konstitusi membuka ruang hubungan hukum antara anak luar perkawinan dan ayah biologis apabila dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan, teknologi, maupun alat bukti lain yang sah. Perubahan tersebut menghadirkan konsekuensi terhadap pemenuhan hak keperdataan anak, terutama berkaitan dengan persoalan kewarisan. Melalui kajian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif, pembahasan diarahkan untuk melihat konstruksi perlindungan hak waris anak luar perkawinan dalam hubungan antara hukum positif dan hukum Islam. Analisis menunjukkan bahwa perluasan hubungan perdata melalui Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penguatan terhadap posisi hukum anak luar perkawinan, tetapi penerapan hak waris masih menghadapi hambatan akibat perbedaan konsep antara hubungan keperdataan dalam hukum nasional dengan prinsip nasab dalam Kompilasi Hukum Islam. Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya penyesuaian regulasi melalui harmonisasi aturan dan penguatan mekanisme perlindungan seperti wasiat wajibah agar kepastian hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak anak.