Muhammad Suhaili Sufyan
IAIN Langsa

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010: Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Febrianto Rizky; Muhammad Nusi; Muhammad Suhaili Sufyan; Indis Ferizal
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 5 No 07 (2026): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v5i07.3568

Abstract

Persoalan mengenai kedudukan hukum anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan sah masih menjadi isu penting dalam perkembangan hukum keluarga Indonesia. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, pengakuan hubungan keperdataan anak luar perkawinan terbatas kepada ibu beserta keluarga ibunya sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pergeseran terjadi setelah Mahkamah Konstitusi membuka ruang hubungan hukum antara anak luar perkawinan dan ayah biologis apabila dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan, teknologi, maupun alat bukti lain yang sah. Perubahan tersebut menghadirkan konsekuensi terhadap pemenuhan hak keperdataan anak, terutama berkaitan dengan persoalan kewarisan. Melalui kajian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif, pembahasan diarahkan untuk melihat konstruksi perlindungan hak waris anak luar perkawinan dalam hubungan antara hukum positif dan hukum Islam. Analisis menunjukkan bahwa perluasan hubungan perdata melalui Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penguatan terhadap posisi hukum anak luar perkawinan, tetapi penerapan hak waris masih menghadapi hambatan akibat perbedaan konsep antara hubungan keperdataan dalam hukum nasional dengan prinsip nasab dalam Kompilasi Hukum Islam. Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya penyesuaian regulasi melalui harmonisasi aturan dan penguatan mekanisme perlindungan seperti wasiat wajibah agar kepastian hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak anak.
Penyalahgunaan Hibah Sebagai Sarana Penghindaran Pembagian Warisan: Analisis Hukum Islam dan Perlindungan Hak Ahli Waris di Indonesia Saifuddin Saifuddin; Zulkarnain Zulkarnain; Muhammad Suhaili Sufyan; Indis Ferizal
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 5 No 07 (2026): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v5i07.3594

Abstract

Hibah merupakan salah satu instrumen hukum Islam yang memberikan kebebasan kepada seseorang untuk mengalihkan harta miliknya kepada pihak lain ketika masih hidup. Pada prinsipnya, hibah bertujuan mewujudkan kemaslahatan, mempererat hubungan kekeluargaan, dan menjadi bentuk kepedulian sosial dalam masyarakat. Namun dalam praktiknya, hibah sering digunakan sebagai sarana untuk menghindari ketentuan pembagian warisan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Fenomena tersebut umumnya terjadi ketika seseorang menghibahkan sebagian besar atau seluruh hartanya kepada salah satu ahli waris atau pihak tertentu sebelum meninggal dunia dengan tujuan mengurangi hak ahli waris lainnya. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi merugikan hak-hak ahli waris dan bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi dasar hukum kewarisan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hibah dalam hukum Islam, mengkaji bentuk-bentuk penyalahgunaan hibah sebagai sarana penghindaran pembagian warisan, serta merumuskan model perlindungan hukum terhadap ahli waris yang dirugikan akibat praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hibah merupakan perbuatan hukum yang sah menurut syariat Islam, penggunaannya untuk menghilangkan atau mengurangi hak ahli waris bertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan rekonstruksi hukum melalui pembatasan hibah yang dilakukan menjelang kematian serta penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak ahli waris dalam sistem hukum Indonesia.