This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Novanka, Gladys
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM TIDAK DIPENUHINYA PEMBAYARAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Gultom, Mangara Maidlando; Basar, Salsabilla Samti; Novanka, Gladys
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 7, No 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.1020

Abstract

Pemenuhan hak anak korban tindak pidana, peraturan restitusi masih memiliki kekurangan dalam hal pemenuhan hak anak korban tindak pidana. Perlu dikaji mengenai pengajuan hak restitusi yang diberikan kepada anak yang merupakan korban tindak pidana serta akibat dari hak restitusi yang tidak dibayarkan oleh pelaku. Studi ini menerapkan jenis penelitian normatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis dengan cara analisis deskriptif. Pelaksanaan restitusi kepada anak korban tindak pidana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tidak mengatur daya paksa jika pelaku tidak dapat melaksanakan restitusi, sehingga tidak ada jaminan bahwa restitusi dapat dibayarkan kepada anak sebagai korban tindak pidana. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi anak-anak yang menjadi korban tindak pidana untuk menerima restitusi dan pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang tidak membayarkan restitusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berbeda dengan Peraturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait restitusi terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual menekankan dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak cukup untuk membayar restitusi maka terpidana akan dikenakan pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dan negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual sesuai putusan pengadilan melalui dana bantuan korban.