Pedofilia merupakan kelainan seksual berupa fantasi dorongan seksual melibatkan anak dibawah umur. Di Indonesia tindak pidana pedhofilia menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 289, Pasal 290, Pasal 293 pencabulan. Sedangkan Pedofilia merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya terjadi diatur lebih spesifik dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang pedofilia. Tujuan dari Penulisan Hukum ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang tindak pidana pedofilia di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pedofilia di Indonesia dan mengetahui bentuk-bentuk atau upaya-upaya perlindungan bagi korban tindak pidana pedofilia di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dapat digunakan untuk melindungi korban tindak pidana pedofilia di Indonesia diantaranya adalah (a) Pasal 287 ayat ( 1 ) KUHP dan 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan dengan anak, (b) Pasal 289 KUHP, Pasal 290 ayat ( 2 ) KUHP, Pasal 290 ayat ( 3 ) KUHP, Pasal 292 KUHP, Pasal 293 ayat ( 1 ) KUHP, Pasal 294 ayat ( 1 ) KUHP dan Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak, (c) pasal 88 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindak pidana eksploitasi anak. Sedangkan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat terhadap korban tindak pidana pedofilia diantaranya adalah konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum, pengawasan dan pencegahan.Kata Kunci:PerlindunganĀ Hukum, Tindak Pidana, Pedhofilia