This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Jaseli, Muhammad Zulfikar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PEDHOFILIA Sumeisey, Vincent Timothy Rogers; Jaseli, Muhammad Zulfikar; Saputra Oslan, Wisnu Eka
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 7, No 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.908

Abstract

Pedofilia merupakan kelainan seksual berupa fantasi dorongan seksual melibatkan anak dibawah umur. Di Indonesia tindak pidana pedhofilia menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 289, Pasal 290, Pasal 293 pencabulan. Sedangkan Pedofilia merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya terjadi diatur lebih spesifik dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang pedofilia. Tujuan dari Penulisan Hukum ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang tindak pidana pedofilia di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pedofilia di Indonesia dan mengetahui bentuk-bentuk atau upaya-upaya perlindungan bagi korban tindak pidana pedofilia di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dapat digunakan untuk melindungi korban tindak pidana pedofilia di Indonesia diantaranya adalah (a) Pasal 287 ayat ( 1 ) KUHP dan 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan dengan anak, (b) Pasal 289 KUHP, Pasal 290 ayat ( 2 ) KUHP, Pasal 290 ayat ( 3 ) KUHP, Pasal 292 KUHP, Pasal 293 ayat ( 1 ) KUHP, Pasal 294 ayat ( 1 ) KUHP dan Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak, (c) pasal 88 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindak pidana eksploitasi anak. Sedangkan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat terhadap korban tindak pidana pedofilia diantaranya adalah konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum, pengawasan dan pencegahan.Kata Kunci:PerlindunganĀ  Hukum, Tindak Pidana, Pedhofilia