Sholahuddin Al Ayyubi
Universitas Muhammadiyah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendapat Para Ulama Dan Fatwa Mui Dki Jakarta Tentang Hukum Transplantasi (Cangkok) Organ Pada Manusia Marhadi Muhayar; fahmi hanief; Muhammad Hidayatullah; Muhammad Rafli Farid Al Farisi; Sholahuddin Al Ayyubi
JHN: Journal of Health and Nursing Vol. 4 No. 1 (2026): JHN: Journal of Health and Nursing, May 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/jhn.v4i1.1621

Abstract

Perkembangan teknologi transplantasi organ menimbulkan problematika hukum Islam kontemporer terkait status organ tubuh, izin donor, dan batasan darurat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pendapat para ulama serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan MUI DKI Jakarta tentang hukum transplantasi organ pada manusia, dengan cakupan: (1) transplantasi untuk diri sendiri (autograft); (2) transplantasi dari pendonor mati; dan (3) transplantasi dari pendonor hidup. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, mengkaji kitab-kitab fikih klasik empat mazhab, fatwa ulama kontemporer (Bin Baz, al-Utsaimin, al-Sya’rawi, al-Qaradhawi, Wahbah az-Zuhaili), serta dokumen resmi Fatwa MUI Nomor 11, 12, dan 13 Tahun 2019 dan kumpulan fatwa MUI DKI Jakarta 2018-2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama dan MUI membolehkan transplantasi organ dengan syarat ketat berdasarkan kaidah al-dharurah tubihu al-mahzhurat dan hifdzu al-nafs sebagai prioritas maqashid syariah. Secara rinci: (1) Autograft hukumnya jaiz (boleh) selama tidak membahayakan diri sendiri; (2) Transplantasi dari donor mati diperbolehkan dengan syarat izin wasiat mayit atau ahli waris, serta penetapan kematian oleh dua dokter ahli adil; (3) Transplantasi dari donor hidup diperbolehkan hanya untuk organ berpasangan atau beregenerasi (ginjal, sebagian hati, sumsum tulang, darah, kulit), dengan syarat sukarela, tanpa imbalan materi, dan tidak membahayakan donor secara permanen. Sementara itu, jual beli organ diharamkan secara mutlak, dan xenotransplantasi (organ babi) hanya dibolehkan dalam kondisi darurat ekstrem ketika tidak ada alternatif. MUI DKI Jakarta dalam praktiknya mengikuti fatwa MUI pusat dengan penekanan pada pencegahan komersialisasi organ. Penelitian ini merekomendasikan sosialisasi fatwa secara masif kepada tenaga medis dan masyarakat, serta perlunya regulasi pemerintah untuk mencegah eksploitasi donor.