Mirza Nasution
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Ayah Terhadap Anak Kandung Sebagai Kewajiban Hukum Dalam Lingkup Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Rumanty Fitriana Sagala; Madiasa Ablisar; Mahmul Siregar; Mirza Nasution
Recht Studiosum Law Review Vol. 2 No. 1 (2023): Volume 2 Nomor 1 (Mei-2023)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v2i1.11873

Abstract

Setiap suami/ayah dalam rumah tangga dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami/ayah atau karena persetujuan atau perjanjian, maka wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anak-anak kandungnya tersebut. Secara hukum positif, seorang ayah berkewajiban memberikan nafkah bagi anaknya. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai :1) Pertanggungjawaban seorang ayah terhadap anak- anak kandungnya ditinjau dari hukum positif; dan 2) Pertimbangan hukum majelis hakim terhadap pertanggungjawaban ayah terhadap terhadap anak-anak kandungnya studi kasus putusan pengadilan tentang penelantaran anak. Penelitian menggunakan data sekunder yang bersumber dari Putusan Pengadilan Negeri Medan dan dikumpulkan dengan teknik studi lapangan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan. Analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian: Dalam kacamata hukum perkawinan, batasan kewajiban dan tanggungjawab orang tua (termasuk ayah) terhadap anak kandungnya dapat dilihat pada Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan. Dalam menerapkan tujuan pemidanaan, tidak semua hakim dapat menggali fakta-fakta hukum yang sebenarnya dalam suatu perkara. Direkomendasikan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga lebih mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (best interests for the child).
Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kasus Kredit Macet pada Bank Bumn Menurut UU Tipikor Putra R Siregar; Madiasa Ablisar; Mirza Nasution; Mahmul Siregar
Recht Studiosum Law Review Vol. 2 No. 1 (2023): Volume 2 Nomor 1 (Mei-2023)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v2i1.11874

Abstract

Salah unsur pasal tindak pidana korupsi adalah unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam konteks, Bank BUMN/D berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), sampai dengan saat ini masih terdapat 2 (dua) pendapat berbeda mengenai sumber keuangan dari Bank BUMN/D apakah termasuk ke dalam keuangan negara atau termasuk ke dalam keuangan Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya kerancuan tersebut, seyogyanya pihak penyidik tipikor memahami hal ini dengan tidak asal sidik terhadap Bank BUMN/D berbadan hukum PT. Lokasi penelitian dipilih di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena saat ini Kejati Sumut sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kredit macet pada Bank BTN Cabang Medan senilai Rp. 39,5 miliar. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai Pertama, pengaturan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap kasus kredit macet pada Bank BUMN/D kaitannya dengan asas lex specialis derogat legi generalis; dan kedua, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap kasus kredit macet pada Bank BUMN/D oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum-normatif bersifat deskriptif-analisis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi lapangan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian: Berdasarkan lex specialis systematische, UU Perbankan harusnya digunakan terkait dengan kasus tindak pidana perbankan yang mengakibatkan kredit macet. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap kasus kredit macet pada Bank BUMN/D oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah dengan mengumpulkan barang bukti untuk dijadikan alat bukti yang sah guna dengan alat bukti tersebut ditemukan tersangkanya. Direkomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Penyidik Kejaksaan RI maupun hakim yang menerapkan hukum terhadap kasus-kasus yang dilimpahkan kepadanya, sebaiknya terhadap kredit macet diterapkan ketentuan UU Perbankan. Apabila dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.