Adelina Mariani Sihombing
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Urgency of Implementing Step-In Rights Clauses in Project Financing Contracts in Indonesia Naomi Audri Klarisa Sitompul; Jevvon Suherman; Hidayat Dita Nur Faizal; Hamit Tantio Lumban Gaol; Adelina Mariani Sihombing
Recht Studiosum Law Review Vol. 3 No. 2 (2024): Volume 3 Nomor 2 (November - 2024)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v3i2.18577

Abstract

The increasing infrastructure development in Indonesia today is directly proportional to the growing need for funding to support such projects. The funding model commonly used in infrastructure development is project finance, where risk management and cost allocation are shared among the project participants. As infrastructure projects become more complex and long-term, they often face various issues such as cash flow problems and losses incurred in the event of default. These issues can actually be addressed by implementing the Step-In Rights Clause, which grants the employer the right to intervene in the work of the contractor. However, the regulation of the step-in rights clause has not yet been explicitly governed by Indonesian legislation. This paper aims to explain the urgency of applying the step-in rights clause in construction contracts. The article employs a normative legal research method with a statute approach and a conceptual approach. In practice, the application of the step-in rights clause offers many advantages and has been implemented in several countries, including Australia.
Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Atas Gagal Bayar Koperasi (Studi Putusan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No: 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST) Adelina Mariani Sihombing; Tengku Keizerina Devi Azwar; Detania Sukarja
Recht Studiosum Law Review Vol. 4 No. 2 (2025): Volume 4 Nomor 2 (November - 2025)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v4i2.22173

Abstract

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan jenis koperasi yang memiliki fungsi intermediary yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman. KSP ini diatur dalam Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi serta peraturan terkait lainnya. Pada realitasnya ditemukan berbagai kendala baik dari aspek regulasi maupun pengawasan sehingga KSP seringkali berujung pada gagal bayar yang menimbulkan kerugian terhadap anggota koperasi. Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum yang diberikan terhadap anggota koperasi yang mengalami gagal bayar oleh KSP. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis (1) aspek hukum dari KSP di Indonesia, (2) kepastian hukum terkait tanggung jawab koperasi terhadap simpanan anggota koperasi yang mengalami gagal bayar, (3) konsekuensi hukum akibat adanya gagal bayar dalam kasus KSP Sejahtera Bersama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap anggota koperasi yang mengalami gagal bayar tidak diatur secara spefik dalam peraturan perundang-undangan. Namun terdapat beberapa perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi yang dirugikan akibat dari gagal bayar pada koperasi yakni perlindungan hukum secara preventif yang dilakukan dengan pengawasan terhadap kegiatan KSP oleh anggota koperasi melalui rapat anggota dan juga represif yang dilakukan dengan pengajuan gugatan ke pengadilan dan jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh anggota koperasi bilamana koperasi sudah tidak mampu lagi mengembalikan simpanan semua anggotanya adalah dengan mengajukan permohonan pailit terhadap KSP. Disarankan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan perizinan terhadap usaha KSP serta pemerintah dalam hal ini dapat melakukan kolaborasi dengan KSP untuk dapat mengedukasi masyarakat dalam memilih produk dan jasa dalam KSP.