Zainal Abidin
Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan Kisaran, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Fiqh Sosial dan Gender dalam Kajian Fiqh Kontemporer Zainal Abidin; Adi Suhendro; Zul Fahmi; Nurintan Nurintan
Invention: Journal Research and Education Studies Volume 6 Nomor 3 November 2025
Publisher : CV. PUSDIKRA MITRA JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51178/invention.v6i3.3189

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh kajian fiqh selama ini sering dipersepsikan bersifat normatif dan kurang responsif terhadap dinamika sosial, termasuk persoalan gender. Padahal, fiqh sebagai produk ijtihad ulama sejatinya memiliki karakter kontekstual yang memungkinkan reinterpretasi sesuai dengan perubahan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep fiqh sosial dalam perspektif kesetaraan gender, hak perempuan, fiqh keluarga, dan fiqh al-aqalliyat sesuai dengan kaidah-kaidah fiqh kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, melalui analisis terhadap sumber-sumber fiqh klasik dan kontemporer, serta literatur tentang gender dan keadilan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh sosial menempatkan kemaslahatan (maslahah) dan keadilan (al-‘adl) sebagai prinsip utama dalam penetapan hukum, sehingga membuka ruang bagi penafsiran fiqh yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Pendekatan ini menegaskan bahwa perbedaan gender dalam Islam tidak dimaksudkan untuk melahirkan diskriminasi terhadap siapapun, melainkan untuk menjamin keseimbangan peran dan tanggung jawab sosial masing-masing. Dengan demikian, fiqh sosial berperspektif gender dapat menjadi paradigma alternatif dalam pengembangan hukum Islam yang humanis, adaptif, dan relevan dengan konteks masyarakat modern sekarang ini.
Fiqih Pendidikan dan Pengembangan Kurikulum Islam dalam Kajian Fikih Kontemporer Zainal Abidin; Marisa Rizki; Type Sukma Pernanda; Akmar Ramadony; Dahlima Damanik
Invention: Journal Research and Education Studies Volume 6 Nomor 3 November 2025
Publisher : CV. PUSDIKRA MITRA JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51178/invention.v6i3.3190

Abstract

Pendidikan Islam memiliki posisi strategis dalam membentuk kepribadian manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum Islam harus berlandaskan fiqih pendidikan agar tetap berada dalam koridor syariat serta mampu menjawab tantangan zaman. Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengkaji konsep fiqih pendidikan, landasan epistemologisnya, integrasi nilai maqasid al-syari‘ah dalam pendidikan, etika akademik Islam, pembelajaran adaptif, serta relevansinya dalam pengembangan kurikulum pendidikan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) yang bertumpu pada telaah literatur terkait, termasuk buku, artikel ilmiah, dan publikasi akademik yang relevan. Data dikumpulkan melalui inventarisasi literatur dan identifikasi konten yang berkaitan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis, historis, dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqih pendidikan merupakan cabang ilmu fiqih yang mengkaji secara sistematis prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik pendidikan, berfungsi sebagai kerangka hukum yang mengarahkan tujuan, metode, materi, dan evaluasi pendidikan Islam. Pengembangan kurikulum Islam harus didasarkan pada Al-Qur'an, Hadis, ijtihad, dan maqasid al-syari‘ah untuk membentuk insan yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Maqasid al-syari‘ah berfungsi sebagai landasan nilai strategis dalam membangun sistem pendidikan Islam yang relevan dan setia pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Etika akademik Islam menjadi fondasi penting untuk budaya akademik yang jujur dan bermartabat, sementara pembelajaran adaptif merupakan strategi yang selaras dengan prinsip keadilan, humanisme, dan kemaslahatan dalam pendidikan. Secara keseluruhan, fiqih pendidikan adalah landasan normatif yang sangat penting dalam pengembangan kurikulum pendidikan Islam yang komprehensif, responsif, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan peserta didik dan masyarakat di tengah tantangan globalisasi dan teknologi digital.
Fatwa dan Otoritas Keagamaan di Era Modern: Analisis Lembaga Fatwa dan Metodologi Istinbat dalam Perspektif Fikih Kontemporer Zainal Abidin; Siti Aisyah Samosir; Isnaini Samosir; Aprilia Annisa Manurung
Invention: Journal Research and Education Studies Volume 6 Nomor 3 November 2025
Publisher : CV. PUSDIKRA MITRA JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51178/invention.v6i3.3191

Abstract

Fatwa merupakan instrumen penting dalam tradisi hukum Islam yang berfungsi untuk memberikan jawaban atas persoalan keagamaan umat di tengah dinamika sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang terus berkembang. Dalam konteks masyarakat modern, ditandai oleh globalisasi, digitalisasi, dan kompleksitas masalah kontemporer, fatwa tidak lagi sekadar produk pemikiran individual, melainkan menuntut penguatan kelembagaan untuk menjamin konsistensi, legitimasi, dan akuntabilitas hukum Islam. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis konsep fatwa dalam perspektif fikih kontemporer, mengeksplorasi peran lembaga fatwa modern seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dar al-Ifta’ al-Misriyyah (Al-Azhar), Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), serta Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), dan mengkaji mekanisme serta metodologi istinbat hukum Islam yang digunakan dalam penetapan fatwa di era modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) terhadap literatur fikih klasik, fatwa kontemporer, serta publikasi akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa fatwa kontemporer bersifat dinamis, kontekstual, adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi, serta berorientasi pada maqasid al-shari‘ah untuk memastikan keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kebutuhan praktis umat. Lebih lanjut, penetapan fatwa di era modern membutuhkan pendekatan ijtihad kolektif, multidisipliner, serta keterlibatan berbagai pakar dari bidang hukum, ekonomi, teknologi, dan etika agar fatwa tetap relevan, kredibel, dan mampu memberikan solusi atas permasalahan kompleks yang muncul akibat globalisasi dan digitalisasi. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara tradisi hukum Islam klasik dan tuntutan modernitas dalam membentuk fatwa yang sahih, aplikatif, dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan beretika.