Aprilia Annisa Manurung
Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan Kisaran, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fatwa dan Otoritas Keagamaan di Era Modern: Analisis Lembaga Fatwa dan Metodologi Istinbat dalam Perspektif Fikih Kontemporer Zainal Abidin; Siti Aisyah Samosir; Isnaini Samosir; Aprilia Annisa Manurung
Invention: Journal Research and Education Studies Volume 6 Nomor 3 November 2025
Publisher : CV. PUSDIKRA MITRA JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51178/invention.v6i3.3191

Abstract

Fatwa merupakan instrumen penting dalam tradisi hukum Islam yang berfungsi untuk memberikan jawaban atas persoalan keagamaan umat di tengah dinamika sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang terus berkembang. Dalam konteks masyarakat modern, ditandai oleh globalisasi, digitalisasi, dan kompleksitas masalah kontemporer, fatwa tidak lagi sekadar produk pemikiran individual, melainkan menuntut penguatan kelembagaan untuk menjamin konsistensi, legitimasi, dan akuntabilitas hukum Islam. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis konsep fatwa dalam perspektif fikih kontemporer, mengeksplorasi peran lembaga fatwa modern seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dar al-Ifta’ al-Misriyyah (Al-Azhar), Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), serta Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), dan mengkaji mekanisme serta metodologi istinbat hukum Islam yang digunakan dalam penetapan fatwa di era modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) terhadap literatur fikih klasik, fatwa kontemporer, serta publikasi akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa fatwa kontemporer bersifat dinamis, kontekstual, adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi, serta berorientasi pada maqasid al-shari‘ah untuk memastikan keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kebutuhan praktis umat. Lebih lanjut, penetapan fatwa di era modern membutuhkan pendekatan ijtihad kolektif, multidisipliner, serta keterlibatan berbagai pakar dari bidang hukum, ekonomi, teknologi, dan etika agar fatwa tetap relevan, kredibel, dan mampu memberikan solusi atas permasalahan kompleks yang muncul akibat globalisasi dan digitalisasi. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara tradisi hukum Islam klasik dan tuntutan modernitas dalam membentuk fatwa yang sahih, aplikatif, dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan beretika.