Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendidikan dan Pelatihan Perhitungan Zakat Bagi Ibu-ibu BMKT Masjid Al-Mujahidin Desa Giri Mulya Bengkulu Utara Amir Mukadar; Marini Marini; Yulius Wahyu Setiadi; Hesti Setiorini
Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jppm.v3i1.2359

Abstract

Pelatihan perhitungan zakat dalam meningkatkan pengetahuan dalam perhitungan zakat pada Majelis Taklim masjid Al-Mujahidin Bengkulu Utara, karena pelatihan seperti ini sangat jarang diberikan oleh dosen atau mahasiswa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan pemberian pemahaman/pelatihan dan pendampingan dalam praktik dengan harapan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman tentang perhitungan zakat yang sesuai anjuran syara’. Kepada pengurus dan anggota Majelis Taklim masjid Al-Mujahidin Bengkulu Utara. Pada kegiatan ini sebagai aplikasi dari pelatihan dipraktekan secara langsung kepada peserta pada beberapa pertemuan. Ketercapaian tujuan pendampingan pelatihan perhitungan zakat ini secara umum sudah baik, hal ini terlihat dari apa yang mereka utarakan bahwa disaat pelatihan bahwa sedikit banyak mereka sudah memahami tentang perhitungan zakat yang sesuai anjuran Syara’.
PENINGKATAN LITERASI TENTANG KOPERASI SYARIAH SEBAGAI SALAH ATU SOLUSI PERMODALAN MENUJU UMKM NAIK KELAS BERSAMA FORUM UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) KECAMATAN BANUHAMPU BUKIT TINGGI KABUPATEN AGAM SUMATERA BARAT Amir Mukadar; Islamuddin Islamuddin; Aan Zuliyanto; Dharma Setiawan; Nensi Yuniarti ZS
Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2023): Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jppm.v2i3.2360

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Banuhampu Bukit Tinggi Kabupaten Agam Sumatera Barat beragam baik di bidang fashion, makanan, minuman sampai dengan kerajinan tangan (crafting). Jumlah UMKM kecamatan Banuhampu Ketahun yang telah terdaftar dalam wadah Forum UMKM Kecamatan Banuhampu Bukit Tinggi Sumater Barat sampai saat ini sebanyak 808 pelaku UMKM yang tersebar di 7 (tujuh) Kelurahan / Nagari Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap mobilitas masyarakat dan memberikan dampak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk pelaku UMKM Kecamatan Banuhampu Bukit Tinggi Kabupaten Agam Sumaatera Barat yang tergabung dalam Forum UMKM Kecamatan Banuhampu Bukit Tingi Kabupaten Agam Sumatera Barat, untuk ituUMKM dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam menghadapi permasalahan, beberapa permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM khususnya di Banuhampu Bukit Tinggia Kabupaten Agam Sumatera Barat adalah perrmodalan.. Salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan permodalan, atas inisiatif para pengurus Forum UMKM Kecamatan Banuhampu dan didukung oleh Pemerintah Kecamatan Banuhampu Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bengkulu Utara maka diprakarsailah sebuah ide untuk membuat sebuah koperasi yang menjalankan sistem atau konsepsyariah.Terkait dengan tekad dan keinginan yang tingi dari para pelaku UMKM Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara untuk mendirikansebuah Koperasiyang menjalankan operasionalnya dengan sistem syariah, maka dari itu kami dari Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Bengkulu membantu para pelaku UKM Kecamatan Ketahun Banuhampu dalam hal membeerikan pelatihan dana sosialisais dalam bentuk Pengabdaian kepada Masyarakat dengan tema meningkatkan Literasi tentang Koperasi Syariah sebagai salah satu solusi permodalan menuju UMKMnaik kelas Beberapa permasalahan untuk mewujudkan keinginan tersebut yaitu masih kurangnya pemahaman para pelaku UMKM Kecamatan Banuhampu tentang konsep dan operasional dari Koperasi Syariah serta belum mengetahui bagaimana tata cara pendirian Koperasi Syariah.