Pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari perlindungan hak konstitusional warga negara yang wajib direalisasikan melalui penyelenggaraan pemilu yang bersifat inklusif, aksesibel, serta bebas dari diskriminasi. Penelitian ini diarahkan untuk menganalisis tanggung jawab administratif penyelenggara pemilu dalam menjamin terpenuhinya hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Jayawijaya serta mengevaluasi pelaksanaannya dengan menggunakan perspektif Hukum Administrasi Negara. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya telah menjalankan tanggung jawab administratifnya melalui pendataan pemilih penyandang disabilitas, penyediaan fasilitas dan pendampingan di setiap tahapan pemilu, serta peningkatan kapasitas penyelenggara. Berdasarkan data KPU Kabupaten Jayawijaya, terdapat 107 pemilih penyandang disabilitas yang terdiri dari 45 penyandang disabilitas fisik, 43 disabilitas mental, 7 disabilitas wicara, dan 12 disabilitas netra. Namun demikian, pelaksanaan tersebut belum mencapai tingkat optimal dikarenakan masih terdapat kendala berupa keterbatasan aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara, ketidakseimbangan kapasitas petugas, rendahnya literasi braille, kondisi geografis yang berkarakteristik pegunungan, serta karakteristik sistem noken yang turut memengaruhi pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Penelitian ini mengusulkan model analisis tanggung jawab administratif yang berlandaskan pada prinsip legalitas, kewenangan administrasi, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta pelayanan publik inklusif sebagai instrumen evaluasi guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih akuntabel, aksesibel, dan berkeadilan.