Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh asas kepastian hukum terhadap efektivitas pengelolaan royalti musik di Indonesia dengan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum, manajemen, dan keuangan. Asas kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga pengelola royalti, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Melalui studi normatif terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, ditemukan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya masih menghadapi tantangan kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakteraturan dalam sistem keuangan lembaga pengelola royalti. Analisis juga menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum berdampak pada lemahnya praktik manajerial, pelaporan keuangan, dan rendahnya kepercayaan pencipta terhadap sistem royalti. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara norma hukum, sistem manajerial, dan akuntabilitas keuangan guna membangun sistem pengelolaan royalti yang adil, efisien, dan terpercaya. Temuan ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya penting sebagai norma, tetapi juga sebagai instrumen tata kelola yang fungsional dalam ekosistem ekonomi kreatif.