Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengujian Penyalahgunaan Kewenangan yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi Delon Giauw Hukom; Jantje Tjiptabudy; Yohanes Pattinasarany
Jurnal Syntax Admiration Vol. 7 No. 7 (2026): Jurnal Syntax Admiration
Publisher : Syntax Corporation Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jsa.v7i7.2716

Abstract

Penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada timbulnya kerugian keuangan negara masih menjadi salah satu isu krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama berkaitan dengan mekanisme pembuktian serta kewenangan lembaga peradilan yang berhak menilai adanya penyalahgunaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pengujian penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan menitikberatkan pada pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan penentuan kewenangan pengadilan yang berwenang memeriksanya. Penelitian memanfaatkan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang dianalisis meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara kualitatif menggunakan teknik penafsiran hukum dan argumentasi yuridis. Hasilnya menemukan bahwa penyalahgunaan kewenangan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, keberadaan unsur tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah karena mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, pengujian terhadap unsur penyalahgunaan kewenangan semestinya dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme peradilan administrasi sebelum perkara diproses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan mekanisme tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan, serta memperkuat harmonisasi antara hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi dalam sistem peradilan Indonesia.
Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Pulau Sera atas Pengelolaan Hak Ulayat Laut Lasarus Renly Terry; Jantje Tjiptabudy; Mahrita Aprilya Lakburlawal
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 5 No. 3 (2026): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v5i4.2930

Abstract

Hak ulayat laut merupakan hak sepenuhnya masyarakat hukum adat setempat serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan hak ulayatnya, dan menjaga sumber daya alam laut secara bersama-sama masyarakat hukum adat. Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada orang lain dari luar masyarakat hukum adat tersebut yang memperole isin dari pemerintah dan masyarakat hukum adat, untuk mengembangkan usahanya dibidang perikanan dalam hal ini usaha telur ikan terbang, sebagaimana di wilayah petuanan laut masyarakat hukum adat yang bertempat di wilayah Pulau Sera Desa weratan termasuk sampai ke wilayah petuanan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris yaitu dengan perolehan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Masyarakat Sera Desa Weratan Kecematan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan masyarakat hukum adat karena masih mepertahankan sistem hukum adat sejak leluhur sampai pada saat ini dan berkembang dan memiliki wilayah adat, memiliki struktur pemerintahan adat,  memiliki norma atau hukum adat, dan memiliki benda adat. perlindungan pengelolaan hak ulayat laut masyarakat hukum adat di pulau sera, dari usaha penangkapan telur ikan terbang yang beroprasi di wilayah Pulau Sera bertempat di wilayah petuanan miliki masyarakat hukum adat berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, sejak tahun 2013 sampai tahun 2025, menyebabkan pencemaran wilaya laut pada masyarakat hukum adat. Hal ini disebabkan pelaku usaha menggunakan motor-motor laut berjumlah sekitar 400 (empat ratus) motor. Masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional dan pembudidaya rumput laut mengalami penurunan pendapatan dan ketidakstabilan ekonomi akibat hadirnya usaha penangkapan telur ikan terbang di wilayah Pulau Sera.