p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PUTUSAN PN MATARAM No 1995 K/Pid.Sus/2019 Iqlima Putri; Ruslan Haerani; Abdul Gani Makhrup
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 3 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i3.286

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 1995 K/Pid.Sus/2019/PN.Mtr. Jenis Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram. Hasil penelitian ini yakni, pelaku tindak pidana narkotika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika berbeda-beda sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya maupun jenis narkotika yang disalahgunakan sesuai dengan ketentuan pidana yang telah tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2009. Dalam putusan Nomor 1995 K/Pid.Sus/2019 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DIANTARA PARA PIHAK YANG MENGIKATKAN DIRI DENGAN PERJANJIAN (STUDI PUTUSAN NO. 526/PID.B/2023/PN.MTR) nes watul; Hafizatul Ulum; Ruslan Haerani
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 4 (2025): Unizar Recht Journal Volume 4 Issue 4, Desember 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i4.294

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis tindak pidana penipuan diantara para pihak yang mengikatkan diri dengan perjanjian (Studi Putusan Nomor. 526/Pid.B/2023/PN.Mtr) serta dampak hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam perjanjian berdasarkan Putusan No. 526/Pid.B/2023/PN.Mtr. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Penelitian menemukan bahwa berdasarkan analisis yuridis tindak pidana penipuan diantara para pihak yang mengikatkan diri dengan perjanjian (Studi Putusan Nomor 526/Pid.B/2023/PN.Mataram) perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Meskipun perjanjian antara terdakwa dan korban adalah bagian dari hubungan hukum perdata, adanya niat jahat dan tipu muslihat menjadikan tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana. Penipuan ini menegaskan pentingnya membedakan antara wanprestasi (kegagalan memenuhi kewajiban perjanjian) dan tindak pidana penipuan, yang lebih mengarah pada niat buruk dan upaya untuk merugikan pihak lain. Kemudian, adapun dampak hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam perjanjian berdasarkan Putusan No. 526/Pid.B/2023/PN.Mataram dalam perjanjian sangat luas dan mencakup sanksi pidana, perdata, dan efek reputasi. Pihak yang terbukti melakukan penipuan tidak hanya dapat dijatuhi hukuman pidana berupa penjara, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian melalui ganti rugi, membatalkan perjanjian, serta menghadapi kerugian reputasi yang berpotensi merusak masa depan profesional mereka. Putusan No. 526/Pid.B/2023/PN.Mataram menggambarkan penegakan hukum yang holistik, dengan mengintegrasikan sanksi pidana dan perdata untuk memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan dan memastikan pertanggungjawaban pelaku penipuan.