Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tanggung Jawab Penyedia Platform (Marketplace) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Yang Berbentuk User Generated Content Hilda Ersella; Nurhayani
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 5 No 3: Desember (2025)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v5i3.2232

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik melalui marketplace berbasis user-generated content (UGC) membawa tantangan hukum terkait tanggung jawab penyedia platform atas beredarnya produk yang melanggar hak cipta oleh merchant. Meskipun Surat Edaran Kominfo No. 5 Tahun 2016 telah mengatur batasan tanggung jawab berdasarkan mekanisme notice and takedown, regulasi ini bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXI/2023 menuntut tanggung jawab yang lebih proaktif dari marketplace, menciptakan ketegangan dengan kerangka regulasi yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum penyedia platform atas pelanggaran hak cipta berdasarkan regulasi yang berlaku serta meninjau ulang kerangka tanggung jawab tersebut melalui perspektif Teori Hukum Responsif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi SE Kominfo No. 5 Tahun 2016, UU ITE, UU Hak Cipta, serta peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab marketplace atas pelanggaran hak cipta saat ini bersifat terbatas, prosedural, administratif dan reaktif, dengan perlindungan yang bergantung pada kepatuhan terhadap mekanisme notice and takedown dalam waktu 14 hari. Analisis melalui Teori Hukum Responsif mengungkap perlunya pergeseran paradigma menuju tanggung jawab yang proaktif, proporsional, dan berbasis kapasitas teknologi. Studi ini merekomendasikan harmonisasi regulasi yang mengatur batasan tanggung jawab marketplace guna mendorong pembaruan regulasi yang komprehensif dan tegas demi memberikan kepastian hukum serta sanksi hukum yang tegas bagi marketplace yang lalai.
Analisis Unsur Wanprestasi dalam Jual Beli dengan Sistem Pembayaran Cod pada Toko Kopiink Alissya Nurul Aini; Nurhayani
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2233

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur wanprestasi dalam transaksi penjualan dengan sistem Cash On Delivery (COD) di Toko Kopiink melalui platform Tokopedia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, studi ini mengevaluasi legalitas perjanjian digital dan implementasi tanggung jawab hukum dalam praktik perdagangan elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi kriteria kesepakatan yang sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 18 Undang-Undang ITE, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi penjual maupun pembeli. Unsur wanprestasi terbukti terpenuhi ketika pembeli melakukan penolakan pembayaran secara sepihak saat barang sampai di tujuan, meskipun penjual telah memenuhi kewajiban pengiriman produk. Tindakan ini menimbulkan kerugian bagi penjual berupa biaya operasional pengiriman, biaya pengemasan, serta hambatan pada arus kas perusahaan. Berdasarkan Teori Pertanggungjawaban Hukum Hans Kelsen, penegakan sanksi melalui mekanisme penangguhan fitur COD oleh platform, penerapan daftar hitam (blacklist), hingga langkah mitigasi risiko internal menjadi krusial untuk memulihkan ketertiban hukum.
Tanggung Jawab Penyedia Platform (Marketplace) dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content Hilda Ersella; Nurhayani
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2369

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik melalui marketplace berbasis user-generated content (UGC) membawa tantangan hukum terkait tanggung jawab penyedia platform atas beredarnya produk yang melanggar hak cipta oleh merchant. Meskipun Surat Edaran Kominfo No. 5 Tahun 2016 telah mengatur batasan tanggung jawab berdasarkan mekanisme notice and takedown, regulasi ini bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXI/2023 menuntut tanggung jawab yang lebih proaktif dari marketplace, menciptakan ketegangan dengan kerangka regulasi yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum penyedia platform atas pelanggaran hak cipta berdasarkan regulasi yang berlaku serta meninjau ulang kerangka tanggung jawab tersebut melalui perspektif Teori Hukum Responsif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi SE Kominfo No. 5 Tahun 2016, UU ITE, UU Hak Cipta, serta peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab marketplace atas pelanggaran hak cipta saat ini bersifat terbatas, prosedural, administratif dan reaktif, dengan perlindungan yang bergantung pada kepatuhan terhadap mekanisme notice and takedown dalam waktu 14 hari. Analisis melalui Teori Hukum Responsif mengungkap perlunya pergeseran paradigma menuju tanggung jawab yang proaktif, proporsional, dan berbasis kapasitas teknologi. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi yang mengatur batasan tanggung jawab marketplace guna mendorong pembaruan regulasi yang komprehensif dan tegas demi memberikan kepastian hukum serta sanksi hukum yang tegas bagi marketplace yang lalai.