Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Meso Analisis Perumusan Peraturan tentang Pengembangan dan Pengoperasian Lapangan Padel dan Olahraga di Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Amma Fathuurrahmaan
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2465

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan olahraga di masyarakat perkotaan modern, yang telah bertransformasi dari sekadar aktivitas fisik menjadi gaya hidup, identitas sosial, dan sektor ekonomi strategis. Fenomena ini jelas terlihat pada pertumbuhan padel yang pesat di Jakarta, ditandai dengan perkembangan pesat fasilitas lapangan padel. Namun, pertumbuhan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan regulasi, sehingga menimbulkan berbagai masalah, khususnya keluhan masyarakat terkait kebisingan, gangguan lingkungan, dan perubahan sosial di kawasan permukiman. Situasi ini mengungkapkan dinamika kebijakan publik yang menarik untuk dipelajari, khususnya dalam konteks keterlambatan kebijakan dan proses perumusan kebijakan oleh pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena keluhan masyarakat terkait pengoperasian lapangan padel di Jakarta dan meneliti proses perumusan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggapi masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis naratif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan pustaka dan analisis data sekunder dari berbagai sumber, seperti jurnal, laporan media, dan dokumen kebijakan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kebijakan meso, yang menekankan interaksi antara opini publik, media, dan aktor kebijakan dalam proses penetapan agenda dan pengambilan keputusan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pesat lapangan padel di Jakarta mencerminkan fenomena keterlambatan kebijakan, di mana pengembangan infrastruktur olahraga tidak disertai dengan regulasi yang memadai. Keluhan publik yang diangkat di ruang publik berfungsi sebagai masukan kebijakan dari perspektif pendekatan sistem, mendorong pemerintah untuk merespons melalui proses perumusan kebijakan. Lebih lanjut, proses perumusan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta dapat dianalisis menggunakan model Kerangka Aliran Berganda (Multiple Streams Framework), yang dicirikan oleh konvergensi aliran masalah, aliran kebijakan, dan aliran politik dalam satu jendela kebijakan. Konvergensi ketiga aliran ini menghasilkan kebijakan seperti pembatasan jam operasional, larangan pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan, dan penggunaan wajib sistem peredam suara. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa perumusan kebijakan dalam konteks olahraga perkotaan tidak hanya bersifat teknokratis tetapi juga merupakan hasil interaksi antara dinamika sosial, tekanan publik, dan pertimbangan politik. Oleh karena itu, penguatan regulasi komprehensif, peningkatan partisipasi publik, dan koordinasi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang lebih responsif, adaptif, dan berkelanjutan.
Analisis Filsafat Kebijakan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial Pada Anak Amma Fathuurrahmaan
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2468

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi digital dan media sosial yang telah membawa perubahan signifikan pada pola interaksi sosial, termasuk di kalangan anak-anak sebagai kelompok rentan. Di Indonesia, tingginya tingkat penggunaan media sosial oleh anak-anak tidak diimbangi dengan tingkat literasi digital yang memadai, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif seperti cyberbullying, kecanduan digital, paparan konten negatif, dan risiko eksploitasi di ruang digital. Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak sebagai langkah perlindungan. Namun, kebijakan ini perlu dipahami tidak hanya secara administratif tetapi juga diteliti secara mendalam dari perspektif filsafat kebijakan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan ini dari perspektif filsafat kebijakan publik dalam administrasi publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-filosofis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan pustaka, seperti yang diusulkan oleh Mestika Zed, dengan memanfaatkan data primer berupa dokumen kebijakan dan data sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan laporan institusional. Teknik analisis data menggunakan analisis filosofi kebijakan yang menekankan dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis, serta menggunakan pendekatan utilitarian dari Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan media sosial untuk anak-anak memiliki legitimasi filosofis yang kuat. Dari perspektif Surya Permana, kebijakan ini merupakan konstruksi normatif yang mencerminkan integrasi dimensi ontologis (anak-anak sebagai subjek yang rentan), epistemologis (berdasarkan pengetahuan empiris tentang dampak negatif media sosial), dan aksiologis (berorientasi pada perlindungan anak dan kesejahteraan sosial). Sementara itu, dari perspektif utilitarian, kebijakan ini dianggap rasional karena berorientasi pada pencapaian manfaat terbesar bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital. Pendekatan Jeremy Bentham menekankan memaksimalkan manfaat sosial, sedangkan John Stuart Mill menekankan pentingnya menyeimbangkan perlindungan dan kebebasan individu melalui prinsip bahaya. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya memiliki legitimasi administratif tetapi juga memiliki landasan filosofis yang kuat dalam kerangka filosofi kebijakan publik. Kebijakan ini mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan perlindungan anak sebagai kelompok rentan dan pencapaian kesejahteraan sosial kolektif. Namun, implementasi kebijakan perlu proporsional dan komprehensif untuk memastikan pengembangan otonomi anak dan kualitas hidup di era digital.
Analisis Formulasi Kebijakan Penentuan Hari Raya dalam Sidang Isbat oleh Pemerintah Indonesia Amma Fathuurrahmaan
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2474

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa penentuan awal bulan Hijriah, khususnya yang berkaitan dengan perayaan Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha, merupakan isu strategis dalam kehidupan keagamaan umat Islam, dengan implikasi luas bagi aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kebutuhan akan kepastian dan keseragaman waktu shalat sangat penting. Namun, perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah, khususnya antara pendekatan hisab dan rukyat, seringkali menyebabkan dinamika dan perbedaan dalam penentuan hari raya keagamaan. Dalam konteks ini, pemerintah, melalui mekanisme pertemuan isbat (konfirmasi), memainkan peran kunci dalam merumuskan kebijakan yang berupaya mengakomodasi berbagai perspektif tersebut. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perumusan kebijakan dalam menentukan pertemuan isbat yang berkaitan dengan penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Idul Fitri dari perspektif kebijakan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña untuk memahami dinamika proses kebijakan secara mendalam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sesi isbat (penentuan kalender Islam) merupakan bentuk kebijakan publik yang kompleks dan multidimensional di bidang keagamaan, yang melibatkan interaksi antara berbagai aktor dengan latar belakang, kepentingan, dan sumber legitimasi yang berbeda. Proses perumusan kebijakan ini mengintegrasikan pendekatan ilmiah melalui metode hisab dan pendekatan empiris-normatif melalui rukyat (hukum Islam), dan berlangsung dalam kerangka tata kelola kolaboratif.Temuan lebih lanjut dalam penelitian ini adalah bahwa model perumusan kebijakan yang digunakan dalam menentukan sesi isbat cenderung mencerminkan model pemindaian campuran, menggabungkan pendekatan rasional-komprehensif di tingkat makro dan pendekatan inkremental di tingkat mikro. Model ini memungkinkan keseimbangan antara rasionalitas ilmiah dan legitimasi sosial-keagamaan, meskipun masih menghadapi tantangan dalam mencapai konsensus inklusif di dalam masyarakat. Oleh karena itu, penguatan integrasi metode, peningkatan kualitas tata kelola kolaboratif, dan optimalisasi komunikasi kebijakan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan penerimaan kebijakan penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.
Meta Analisis Kebijakan Penambahan Kuota Haji oleh Pemerintah Indonesia Amma Fathuurrahmaan
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2475

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, tidak hanya memiliki dimensi spiritual tetapi juga implikasi sosial, ekonomi, dan kebijakan publik. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menghadapi masalah struktural berupa ketidakseimbangan antara kuota haji dan jumlah pelamar yang tinggi, sehingga mengakibatkan daftar tunggu yang panjang lebih dari 5,6 juta jamaah dengan masa tunggu rata-rata sekitar 26 tahun. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kuota haji melalui pendekatan meta-analisis kebijakan publik. Metode yang digunakan adalah meta-analisis, dengan teknik pengumpulan data melalui ulasan naratif dari berbagai sumber, seperti laporan kebijakan, data pemerintah, dan publikasi media. Analisis dilakukan dengan memeriksa asumsi, konsep, dan implikasi kebijakan menggunakan perspektif teori keadilan, yaitu utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), keadilan sebagai kewajaran oleh John Rawls (1971), dan libertarianisme Robert Nozick (1974). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan peningkatan kuota haji merupakan respons strategis pemerintah untuk mengatasi daftar tunggu yang panjang dan meningkatkan akses masyarakat terhadap ibadah haji. Dari perspektif utilitarian, kebijakan ini dianggap positif karena menghasilkan manfaat kolektif yang signifikan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan spiritual dan mengurangi waktu tunggu. Meskipun berpotensi menimbulkan risiko penurunan kualitas pelayanan karena keterbatasan kapasitas, perspektif Rawls menganggap kebijakan ini adil secara bersyarat karena memperluas akses dan memprioritaskan kelompok rentan, didukung oleh mekanisme distribusi kuota berbasis daftar tunggu yang lebih proporsional. Sementara itu, dari perspektif Nozick, kebijakan ini menunjukkan intervensi negara yang signifikan, tetapi tetap dapat dibenarkan selama tidak melanggar hak individu dan bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan kewajiban agama. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kebijakan peningkatan kuota haji memiliki legitimasi normatif yang kuat dari berbagai perspektif teori keadilan, meskipun masih memerlukan perbaikan dalam aspek distribusi, transparansi, dan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, kebijakan ini relevan bukan hanya sebagai solusi jangka pendek tetapi juga sebagai bagian dari reformasi tata kelola kebijakan Haji yang lebih komprehensif dan berkelanjutan di Indonesia.
Formulasi Kebijakan UMK dan Peran Advokasi Gubernur Jawa Timur dalam Penetapan Upah 2023–2024 Amma Fathuurrahmaan; Andries Lionardo
Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik Vol 13 No 1 (2026): Juni
Publisher : UNIVED PRESS, Universitas Dehasen Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37676/professional.v13i1.11227

Abstract

This research is motivated by the complexity of the formulation of the Regency/City Minimum Wage (UMK) policy in East Java Province, which is not only technocratic but also influenced by political dynamics and multi-actor interactions. The determination of the UMK as stipulated in East Java Governor Regulation Number 75 of 2022 and Number 78 of 2023 demonstrates the strategic role of the governor not only as a policymaker but also as a policy advocate in bridging the interests of workers and business actors. This study aims to analyze the UMK policy formulation process, the role of the governor, interaction patterns between actors, and factors influencing policy quality. The research method used is a descriptive qualitative approach with a literature study technique. Data were obtained from policy documents, academic literature, and relevant empirical media sources. Data analysis was carried out through data reduction, data presentation, and drawing conclusions using the theoretical framework of policy formulation, the Multiple Streams Framework (MSF), the Advocacy Coalition Framework (ACF), and a multi-actor governance approach. The research findings indicate that the formulation of MSE policy in East Java is the result of dynamic interactions between the government, labor unions, and business actors, involving negotiation and political compromise. The governor plays a crucial role as a policymaker and advocate in maintaining a balance of interests and the stability of industrial relations. Technocratic factors such as inflation and economic growth, as well as political factors such as interest group pressure, simultaneously influence policy decisions. However, transparency and accountability in the policy formulation process still need to be improved. This research recommends a participatory, transparent, and adaptive model for MSE policy formulation through strengthening tripartite dialogue, utilizing open data, and optimizing the roles of the governor and the Regional People's Representative Council (DPRD) in multi-actor policy governance.