Indonesia, sebuah negara yang mempunyai banyak pulau dan memiliki sumber daya alam yang melimpah, kini menghadapi tantangan besar akibat ekspansi industri pertambangan. Hal ini terutama terjadi di daerah pesisir dan pulau kecil yang sangat rentan secara ekologis. Alih-alih meningkatkan perlindungan terhadap ekosistem sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sistem politik dan hukum pertambangan di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang lebih otoriter dan terpusat. Hal ini berdampak pada kemudahan dalam mendapatkan izin serta pengembangan proyek strategis nasional melalui regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan pada hukum pertambangan mineral dan batubara. Oleh karena itu, penelitian ini akan membuktikan hal tersebut dengan menganalisis kebijakan hukum pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan yang terkait. Metode yang digunakan, yakni yuridis-normatif sehingga dapat menelaah karakter politik hukum berdasarkan norma yang terbentuk, disharmoni regulasi yang ada, serta dampaknya. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum pertambangan saat ini otoriter-ortodoks dengan orientasi pada kepentingan investasi dan sentralisasi kewenangan, sehingga membuka ruang yang memudahkan eksploitasi pulau-pulau kecil melalui pertambangan terutama dengan gencarnya pertambangan berlabel PSN untuk kepentingan transisi energi. Penelitian ini merekomendasikan reorientasi politik hukum dengan penguatan prinsip demokrasi ekonomi yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar, penegakan hukum dengan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil, harmonisasi regulasi lintas sektor, serta penguatan partisipasi dan kontrol masyarakat pesisir untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.