Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi serta fungsi fatwa sebagai salah satu referensi yang digunakan hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Walaupun fatwa tidak dikategorikan sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, praktik peradilan menunjukkan bahwa fatwa, terutama yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bidang hukum keluarga, kerap dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah maupun perkara yang berkaitan dengan status keperdataan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa tidak memiliki kedudukan sebagai sumber hukum formil yang mengikat hakim, melainkan berfungsi sebagai pendapat keahlian (expert opinion) yang dapat dijadikan dasar untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) ketika ketentuan peraturan perundang-undangan belum mengatur suatu persoalan secara memadai. Oleh karena itu, daya ikat fatwa lebih bersifat moral dan persuasif daripada yuridis yang bersifat imperatif. Konsekuensinya, penerapan fatwa dalam pertimbangan putusan sangat ditentukan oleh konstruksi penalaran hukum (legal reasoning) serta independensi hakim dalam melakukan ijtihad peradilan (ijtihad qadha'i). Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung menyusun pedoman teknis yang mengatur mekanisme penggunaan fatwa sebagai bahan pertimbangan hukum guna mewujudkan konsistensi dan keseragaman putusan di lingkungan Peradilan Agama.