JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 1 (2026): Januari 2026

Peran Fatwa sebagai Pertimbangan Hakim dalam Putusan Peradilan Agama

Mohamad Ade Yusup (Universitas Sains Al Qur'
an)

Nayli Ridla Rahmani (Universitas Sains Al Qur'
an)

Dwi Marsya Nur Izzatie Ena (Universitas Sains Al Qur'
an)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi serta fungsi fatwa sebagai salah satu referensi yang digunakan hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Walaupun fatwa tidak dikategorikan sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, praktik peradilan menunjukkan bahwa fatwa, terutama yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bidang hukum keluarga, kerap dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah maupun perkara yang berkaitan dengan status keperdataan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa tidak memiliki kedudukan sebagai sumber hukum formil yang mengikat hakim, melainkan berfungsi sebagai pendapat keahlian (expert opinion) yang dapat dijadikan dasar untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) ketika ketentuan peraturan perundang-undangan belum mengatur suatu persoalan secara memadai. Oleh karena itu, daya ikat fatwa lebih bersifat moral dan persuasif daripada yuridis yang bersifat imperatif. Konsekuensinya, penerapan fatwa dalam pertimbangan putusan sangat ditentukan oleh konstruksi penalaran hukum (legal reasoning) serta independensi hakim dalam melakukan ijtihad peradilan (ijtihad qadha'i). Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung menyusun pedoman teknis yang mengatur mekanisme penggunaan fatwa sebagai bahan pertimbangan hukum guna mewujudkan konsistensi dan keseragaman putusan di lingkungan Peradilan Agama.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhusum

Publisher

Subject

Description

JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian akademik di bidang hukum umum, hukum ekonomi syariah, sosial, dan humaniora. Jurnal ini berfokus pada pengembangan teori, analisis kritis, serta praktik keilmuan yang berkaitan dengan ...