Perdagangan dan impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian nasional, kesehatan masyarakat, serta lingkungan. Kota Batam sebagai wilayah perbatasan dan jalur strategis perdagangan internasional menjadi daerah rawan masuknya barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor, yang praktik peredarannya masih banyak ditemukan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku usaha pakaian bekas impor oleh Bea Cukai dan Kepolisian di Kota Batam serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat Bea Cukai dan Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan efektif. Bea Cukai telah melakukan pengawasan dan penindakan rutin terhadap masuknya barang ilegal, namun masih terdapat hambatan dalam pengawasan di wilayah perbatasan. Sementara itu, Kepolisian Kota Batam belum melakukan penindakan langsung terhadap pelaku usaha pakaian bekas impor. Kendala utama meliputi tingginya permintaan masyarakat, keterbatasan sumber daya aparat, serta kurangnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan di pintu masuk perdagangan, peningkatan kerja sama antarinstansi, dan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menekan peredaran pakaian bekas impor