Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk akses terhadap air bersih. Dalam pelaksanaannya, PDAM Kota Bogor sebagai badan usaha milik daerah yang bertugas menyediakan dan mendistribusikan air bersih masih menghadapi berbagai permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik. Salah satu konflik yang terjadi adalah perusakan pipa distribusi air di kawasan Sungai Cisadane yang mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya konflik di PDAM Kota Bogor serta mengkaji fungsionalisasi peran Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) Polda Jawa Barat dalam upaya penanggulangan konflik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, sosiologis, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik dipengaruhi oleh sengketa lahan, lemahnya komunikasi antar pihak, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dit Pam Obvit Polda Jabar berperan melalui upaya preventif, preemtif, dan represif dalam menjaga keamanan objek vital serta menjamin keberlangsungan pelayanan air bersih. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi guna mencegah konflik serupa di masa mendatang. Kata Kunci: Dit Pam Obvit, objek vital, konflik sosial, PDAM Kota Bogor, pelayanan air bersih.